mandalapos.co.id, Asahan – Badan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ” Wahana Informasi Rakyat ” (BPP WIRA) Kabupaten Asahan, meminta dengan tegas pihak Kejaksaan Negeri Kisaran agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi penyelewengan dana penanggulan Covid – 19, di setiap desa serta SKPD yang menerima anggaran tersebut.
Kepada mandalapos, Ketua Umum BPP WIRA, M.Tamba didampingi koodinator Investigasi B. Damanik SH, mengatakan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 disaat wabah pandemi Covid – 19 sedang merebaknya di Indonesia, baik Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah berupaya keras dalam menanggulangi pandemi Corona.
Dalam hal manangani pandemi Covid – 19, sebut Tamba, pemerintah telah banyak mengucurkan anggaran ke desa serta beberapa instansi ( SKPD ) dilingkungan pemerintahan.
“Salah satu peruntukan anggaran Covid – 19 tersebut adalah untuk pembuatan Posko Posko Covid – 19, pengadaan masker, pengadaan handsainitezer, penanggulan bagi pemulanqan / karantina Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negri dan lain lainnya,” tuturnya, Selasa (16 /11/2021) di ruang kerjanya di Jalan HOS, Cokroaminoto Kisaran.
Tamba membeberkan, dari hasil Investigasi yang dilakukan BPP LSM WIRA ke beberapa desa serta instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, pihaknya menemukan beberapa penyimpangan dan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang mempergunakan anggaran penanggulan Covid – 19.
“Dan sampai saat ini BPP LSM WIRA terus melakukan investigasi ‘Pulbaket’ dan berkomintmen guna mendalami kasus dugaan korupsi atau /penyimpangan dana Covid – 19 di Kabupaten Asahan sampai ke ranah hukum,” tegas Tamba.
Dalam waktu dekat, ungkap Tamba, BPP LSMÂ WIRA Kabupaten Asahan akan segera membuat laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negri Kisaran dengan melampirkan semua data serta bukti yang otentik dari hasil Investigasi pihaknya. ***(JH )