Probolinggo – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo mulai memberikan pelatihan pelayanan informasi publik melalui aplikasi E-PPID kepada para petugas operator PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, pelatihan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap pertama pelatihan yang digelar Selasa (16/11/2021) pagi di ruang pertemuan Jabung II Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh sedikitnya 35 petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Probolinggo.17/11/21.
Dalam sambutannya saat membuka secara resmi pelatihan E-PPID, Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, mengemukakan tujuan utama pelayanan E-PPID dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi agar lebih cepat melayani salah satu kebutuhan terkait permohonan suatu informasi.
“Harapannya agar entitas di lingkungan Pemkab Probolinggo ini mampu melayani masyarakat lebih baik. Jadi manakala ada perseorangan maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan informasi pada suatu OPD bisa memanfaatkan layanan ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan dengan prosedur yang lebih sederhana dan pelayanan lebih singkat,” jelas Yulius Christian.
Yulius menambahkan setiap OPD kedepannya agar lebih care dan aware atas semakin banyaknya permintaan informasi publik oleh masyarakat. Selain sebagai salah satu fungsi kontrol dan koreksi dari masyarakat kepada instansi. Hal ini juga selaras dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya Yulius menegaskan baik kepada PPID Utama maupun PPID Pembantu, agar setelah layanan ini diterapkan setiap ada permintaan informasi dari masyarakat harus segera membalas atau merespon dengan baik, sesuai dengan koridor dan prosedur yang berlaku.
“Setiap permintaan informasi harus dijawab, jangan dibiarkan agar kita tidak kena salah. Silahkan dikaji dulu apakah informasi tersebut bisa diberikan sepenuhnya, diberikan sebagian atau tidak diberikan. Meskipun tidak diberikan, harus tetap dijawab dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu Wahyu Hidayat, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Probolinggo dalam paparannya menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik itu ada batasan. Yakni setiap pemohon yang mengajukan informasi kepada suatu badan publik itu dibatasi selambat-lambatnya 7 hari kerja.
Oleh karenanya Wahyu berharap, adanya layanan online E-PPID ini kedepan dapat memberikan kemudahan baik kepada pemohon informasi maupun badan publik. Dimana tujuan akhirnya adalah efektifitas pelayanan informasi publik terkait pengelolaan informasi publik.
“Dibanding pelayanan pengaduan informasi sebelumnya yang masih manual dan konvensional, layanan ini tentu menjadi pembeda. Biasanya dibutuhkan waktu 2-3 hari untuk saling berkirim surat, dengan layanan E-PPID ini pengaduan/permohonan informasi dapat rampung dalam hitungan jam saja,” urainya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan satu-satunya syarat agar pemohon bisa mengakses layanan ini hanyalah dengan melampirkan dokumen KTP. Dan setiap pemohon bebas untuk mengajukan langsung pada PPID Pembantu atau OPD dimaksud maupun melalui PPID Utama yakni Diskominfo. Kemudian tindak lanjut berikutnya adalah memberikan verifikasi terhadap permohonan informasi tersebut layak dijawab atau tidak dan boleh diberikan atau tidak.
“Layanan ini merupakan sub domain pada website PPID Kabupaten Probolinggo. Saat Ini masih pelatihan, kemudian akan kami tindaklanjuti dengan menentukan petugas resmi, password dan username. Setelah rampung semua pelatihannya dalam minggu ini akan segera kita launching,” terangnya.
Seringkali jika pemohon tidak puas mereka akan banding pada Komisi Informasi Publik untuk gelar sidang sengketa informasi publik. Oleh karena itu untuk bisa menjawab setiap permohonan informasi maka kita harus memahami informasi apa saja yang boleh diinformasikan dan dikeluarkan kepada publik,” imbuh pria berkumis tebal ini. ***Yuli