Mandalapos.co.id, Indramayu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu menggelar rapat Koordinasi terkait penyelesaian Konflik Lahan BUMN PT Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, bertempat di Ruang Ki Tinggil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Rapat dipimpin Bupati Indramayu Nina Agustina dan dihadiri seluruh unsur FKPD dan juga kuwu Desa Penyangga.
“Kegiatan rapat tersebut membahas terkait penyelesaian konflik Lahan PG. Jatitujuh,” Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi kepada Wartawan, Rabu (24/11/21).
Adapun hasil yang didapat dari rapat, antara lain dalam posisi ini Pemda Kabupaten Indramayu berada ditengah – tengah, yakni antara masyarakat dengan BUMN PG. Rajawali II.
“Untuk Legal standing lahan HGU saat ini dimiliki oleh PG. Rajawali II yang sudah diperpanjang sejak tahun 2004 s/d 2029. Dan diperuntukan menanam Tebu guna mendukung swasembada gula Nasional,” terang Iptu Didi.
Dalam hal ini, Program kemitraan HGU PG. Rajawali II semuanya harus melibatkan masyarakat dan Bumdes.
Ia juga menyampaikan, Bupati Indramayu bersama Forkopimda Indramayu mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
“Rangkul dan pegang kembali masyarakatnya agar tidak terulang kembali terjadi konflik horizontal di masyarakat,” jelas Iptu Didi Wahyudi.
Dan tentang pemberitaan Hoax yang menyatakan bahwa Bupati Indramayu menyetujui penanaman padi di lahan HGU. Bupati Indramayu sudah menjelaskan tentang beredarnya pemberitaan itu.
“Kepada Camat dan Kuwu Penyangga harus menyampaikan kebenaran terhadap masyarakat, tugas kita semua mengedukasi masyarakat secara utuh terkait program kemitraan HGU PG. Rajawali II.” Tutup Iptu Didi Wahyudi.
Sebelumnya juga beredar Hoaks lewat video yang beredar di lini masa, dimana dalam video itu petani menyampaikan ungkapan terima kasih karena Bupati Indramayu Nina mengizinkan mereka menanam padi di lahan HGU Pabrik Gula (PG) Jatitujuh.
Namun, Informasi tersebut dibantah oleh Asisten Daerah II, Maman Kostaman.
“Ibu Bupati sama sekali tidak mengeluarkan statemen merestui, apalagi mengizinkan petani menanam padi di lahan PG Jatitujuh, karena itu bukan otoritasnya,” tegas Maman. ***(Resman /Humas Polres )