Kunjungi PG Jatitujuh, Komisi IV DPR RI Minta Sengketa Lahan dengan Masyarakat Segera Diselesaikan

0
488
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

Mandalapos.co.id, Indramayu –  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai permasalahan sengketa di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, di Majalengka, Jawa Barat bisa dihentikan, jika ada keterlibatan semua pihak.  

Dedi mengatakan, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA), PT Rajawali Nusatara Indonesia (RNI) merupakan perusahaan induk dari PG Jatitujuh yang memiliki hak pengelolaan atas tanah. Karena itu, PG Jatitujuh memiliki kewenangan untuk mengolah lahan secara terbuka. 

“Ruang untuk melakukan pengelolaan itu harus didorong secara terbuka. Saya meminta negara memiliki peran,” kata Dedi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PG Jatitujuh, di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).

Peran negara tersebut, ujar Dedi, bisa diartikan kepala daerah yang memiliki andil dalam hal kesejahteraan masyarakat sebagai imbas dari pengolahan tanah itu. 

“Negara memiliki peran itu adalah bupati, para camat, dan para kepala desa. Mereka memiliki peran untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi menjadikan areal ini sebagai areal untuk membangun kesejahteraan dengan pola kemitraan,” ujar Kang Dedi, sapaan akrab politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam hal kemitraan, tutur Kang Dedi, bisa dilakukan dengan pendekatan keadilan. Bagi masyarakat, mereka sudah seharusnya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh. “Karena pendekatan (keadilan) itu maka setiap orang harus terdata dengan baik. Sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data komprehensif. Areal ini, namanya (pengelola) ini, alamatnya di sini, dan (data itu) bisa diakses. Itu namanya keterbukaan,” tuturnya.

“Kalau itu sudah dilakukan, maka tidak akan ada lagi orang ribut persoalan lahan penguasaan hak atas tanah,” ucap mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.

Terkait ada pihak-pihak yang disinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi mengatakan, harus sesuai tujuan dari HGU. Jika HGU nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam Tebu.

“Tetapi juga kan orang tidak bisa mengubah sekaligus. Bisa dilakukan pendekatan secara persuasif, humanistik, dan berikan tawaran. Petani itu kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok,” ujar Kang Dedi.

Terkait kunjungan Anggota DPR RI ini, Kepolisian Resor Indramayu turut melakukan pengamanan.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, mengatakan Negara punya kewenangan menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta mensejahterakan masyarakat.

“Kalaupun jadi hutan produksi lakukan dan laksanakan oleh warga secara transparan sehingga konflik tidak berlanjut,” tambah dia.

 “Adapun konflik warga di lahan tebu PG Rajawali diserahkan kepada pihak Kepolisian dan pelaku dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku,” tegasnya. ***Resman S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini