Mandalapos.co.id, Natuna – Bercak berwarna putih yang diduga kotoran, melayang-layang di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas 220 ml merek Herin. Zat asing seperti serpihan kapas tersebut nampak jelas ketika produk air mineral ini diguncang-guncang.
Bukan hanya di 1 gelas, awak media menemukan ada sekitar 7 gelas air kemasan yang menampakan kotoran serupa. Sayangnya, hal ini baru diketahui ketika isi dari 1 dus Herin berisi 48 gelas air, hanya tersisa belasan saja karena telah dikonsumsi sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Owner CV. Herin Natuna, Herman, mengatakan bahwa produk air mineralnya telah memenuhi standar SNI dan prosedur produksi air minum dalam kemasan.
“Itu semua difilter,” ujar Herman sambil menunjukan ruang produksi di pabriknya yang terletak di Jalan Patimura Pering, RT 01,RW 03, Kelurahan Bandarsyah, Natuna, Sabtu (10/12) siang.
Herman menjelaskan, kotoran seperti serpihan kapas berwarna putih di dalam air minum tersebut, karena disebabkan oleh spon Nano Filter yang digunakan sebagai penyaring air. Menurutnya, alat filter tersebut tetap mengeluarkan serpihan kecil seperti kapas, meski telah dicuci bersih berulang kali.
“Sering ketemu (kotoran) saya pisah, mungkin itu lose control, ga mungkin sampai ratusan ribu gelas kita cek satu persatu. Bukan ini (Herin) saja, di Aqua dan Sanqua saja ketemu juga kita, namanya kerja manusia,” tuturnya sambil menunjukan proses pengontrolan yang menggunakan cara manual di bawah lampu.
“Malah kami ditemukan oleh BPOM, kami tak ditutup, tidak diblacklist, karena memang itu dari alat, kita pun tidak mungkin mencelakai orang. Kecuali mungkin bau atau berwarna,” timpal Direktur CV. Herin Natuna, Syarifah.
Lanjut Syarifah mengatakan, CV Herin Natuna tak pernah sembarang dalam memproduksi air kemasan lantaran telah diuji BPOM. Sehingga jika terdapat kesalahan pada alat, menurutnya itu di luar kemampuannya.
Senada dengan Syarifah, Herman mengakui kecolongan oleh lolosnya air kemasan gelas Herin yang terdapat serpihan dari Nano Filter di dalamnya. Hal ini diakuinya karena ia tak mampu mengontrol ribuan gelas air kemasan yang musti dicek dengan cara manual.
“Kita tetap berupaya, tetapi namanya kita manusia ada kecolongan. Kalau jumpa (kotoran) pasti kami buang,” ujarnya.
Herman juga memastikan, tidak akan ada efek jika serpihan tersebut sampai terminum. Dengan kompak Herman dan Syarifah juga memohon maaf atas kekurangan pihaknya. Bahkan, mereka siap mengganti air yang dibeli konsumen, jika terdapat kotoran di dalamnya.
Terkait air baku untuk kemasan gelas dan isi ulang Herin, Herman mengatakan airnya tersebut juga selalu melalui uji laboratorium oleh sarjana biokimia setiap kali akan diproduksi.
“Kami mempekerjakan sarjana biokimia untuk uji lab. Itu rekom dinkes juga, kalau kita mau produksi dia uji,” sebutnya.
Bahkan katanya, setelah melalui uji lab dan filterisasi, selanjutnya air juga akan diproses melalui ozonisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Sedangkan mengutip isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan dalam Bab IV pasal 8 ayat 2, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Kemudian dalam pasal 8 ayat 4 disebutkan, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
***Penulis : ALFIAN