Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Front Masyarakat Desa Polindu Menggugat dan Himpunan Pemuda Pelajar Polindu (HIPMAPOL) melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD), Kantor Bupati, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, pada Jum’at (21/7/2023).
Aksi demo puluhan pemuda, warga, dan pemilik tanah bersama mahasiswa Baubau dan Kendari ini, menyampaikan tuntutan aspirasi perihal kepemilikan hak tanah warga di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, yang diduga diklaim sepihak oleh Pemerintah Desa Polindu bahwa tanah tersebut merupakan aset desa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, konflik kepemilikan tanah tersebut telah lama terjadi, lantaran pemilik tanah dan Pemerintah Desa Polindu sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan. Meski masih dikonflikan, Pemerintah Desa Polindu berencana membangun gedung kesenian serbaguna pada tahun 2023 ini.
Dari pantauan media, aksi demonstrasi dimulai dari kantor Dinas PMD. Massa aksi sempat ingin melakukan hearing bersama Kepala Dinas (Kadis) PMD, namun upaya itu gagal. Sebab, menurut staf dinas, Kadis PMD tidak di tempat.
Hal ini pun membuat massa aksi kesal dan langsung melakukan penyegelan, dengan menutup pintu Kantor Dinas PMD mengunakan kayu. Setelah itu, massa pun kembali bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah, setelah mengetahui Kadis PMD berada di Kantor DPRD melaksanakan Rapat Paripurna menyambut HUT ke-9 Kabupaten Buton Tengah.
Tiba di depan Kantor DPRD Buton Tengah, massa aksi melanjutkan kembali orasi menyampaikan tuntutan untuk didengar oleh Pj Bupati Buton Tengah dan dinas terkait (Dinas PMD). Massa juga sempat bersitegang dengan petugas keamanan, namun tidak berlangsung lama.
Di DPRD Buton Tengah massa aksi berhasil melakukan hearing dengan DPRD yang juga dihadiri Kadis dan Sekdin PMD dan sekaligus Kepala Desa Polindu serta dihadiri Kapolsek Mawasangka, Muh. Rusdi, yang turut serta mengawal massa aksi pendemo. Hearing ini dilakukan di ruang rapat DPRD atas persetujuan dan inisiasi Komisi I DPRD beserta anggotanya.
Dalam hearing yang dipandu oleh Sekdin PMD, kedua belah pihak pun diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahan perihal tanah yang saat ini sama-sama diklaim. Adapun pernyataan sikap yang disampaikan Front Masyarakat Desa Polindu Menggugat yakni,
- Mendesak BPMD Kabupaten Buteng untuk segera melakukan investigasi di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka terkait aktivitas pembangunan gedung serba guna ditanah yang bersengketa, Dan segera menghentikan sementara pembangunan tersebut sampai konflik selesai, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia UU No 3 tahun 2011 Tentang sengketa tanah, atau Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Meminta BPN Kabupaten Buteng untuk segera memeriksa kembali arsip surat garis ukur tanah PRONA Tahun 1999 dan arsip surat pengukuran tanah Tahun 2018.
- Meminta dan mendesak Pj Bupati Buteng untuk segera mencopot Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Polindu karena tidak mampu menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan yang membuat kerugian di salah satu masyarakat pemilik lahan.
Setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, Dinas PMD menyimpulkan:
1. Akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi atas tanah tersebut.
2. Dinas PMD menjadwalkan kembali pertemuan warga pemilik tanah dan Pemerintah Desa Polindu, bertempat di Desa Polindu pada Jum’at 28 Juli 2023. Serta mengimbau warga pemilik tanah menyiapkan data-data pendukung begitupun pemerintah desa atas kepemilikan tanah tersebut.
“Sesuai tuntutan massa aksi, kami (Dinas PMD) akan membentuk tim untuk evaluasi kembali lokasi rencana pembangunan gedung kesenian serbaguna. Dan rencananya pada 28 Juli akan kami turun langsung ke Desa Polindu untuk melakukan pertemuan kembali,” ucap Kadis PMD Armin, ditemui usai rapat.
Sebagai penutup aksi demo, massa aksi bertandang di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah dan diterima langsung oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN), Lukman.
Dalam pertemuan itu, massa aksi meminta pihak Pertanahan meninjau kembali tanah warga yang telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan sejak tahun 2000, yang saat ini diragukan oleh Pemerintah Desa Polindu bahwa tanah tersebut bekas kebun PKK yang merupakan aset tanah desa. Kemudian meminta pihak Pertanahan untuk hadir dalam agenda pertemuan Dinas PMD di Desa Polindu pada Jum’at 28 Juli 2023.
Setelah mendengar aspirasi massa aksi, Kepala BPN, Lukman, menyampaikan siap hadir dalam agenda pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas PMD.****
***Laporan: Ahmad Subarjo