Anak 13 Tahun di Kabupaten Buton Tengah Menjadi Korban Pencabulan, Pelaku Terobsesi Vidio Porno

0
745
ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto: internet)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah sebut saja Bunga (nama samaran) usia13 tahun menjadi korban pencabulan. Peristiwa itu dialami Bunga pada Jum’at, 26 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, tepatnya di rumah korban.

Menerangkan kronologi kejadian, Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan, mulanya pelaku berinisial MH (16 tahun) datang ke rumah korban Bunga untuk mencari kakak dari korban, namun pada saat itu kaka korban tidak ada di rumah dan malah melihat korban Bunga bersama adiknya sedang tidur.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku membangunkan korban bersama adiknya menanyakan dimana kakaknya, dan korban menjawab kakak tidak ada di rumah.

“Melihat kondisi rumah sepi, pelaku MH memanfaatkan situasi dan langsung melakukan aksi bejat pencabulan terhadap Bunga,” ucap Kapolres melalui rilisnya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buton Tengah

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres menyampaikan, pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 wita, korban Bunga bersama orang tuanya (ibunya) datang ke Markas Polres Buton Tengah melaporkan kejadian yang dialami korban Bunga. Dan kemudian dengan sigap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah melakukan penangkapan kepada terduga pelaku MH.

“Atas dasar laporan polisi dari orang tua Bunga, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku MH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi Satreskrim Polres Buton Tengah, pelaku MH mengaku melakukan aksinya karena terobsesi sering menonton video porno.

“Pelaku ini melakukan pencabulan kepada Bunga karena akibat sering menonton video porno dari hp miliknya dan hp teman-temannya,” ungkap Kapolres menjelaskan.

“Atas pembuatan MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini