Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Polres Buton Tengah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini setelah Tim Unit Resmob Polres Buteng meringkus 8 pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan korban Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Lakudo, Buton Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini setelah pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban Bunga ke Polisi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Atas laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polres Buton Tengah bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku telah diringkus di lokasi tempat persembunyian dan saat ini sudah diamankan. Pelaku yang diamankan ini berjumlah 8 orang terdiri dari 3 pelaku dewasa dan 5 orang pelaku anak remaja yakni HR (20), MB (20), LN (15),NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15),” ungkap AKP Sunarton yang memimpin langsung penangkapan para pelaku.
Menjelaskan kronologis pencabulan, AKP Sunarton mengungkap modus para pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yakni dengan mengancam korban Bunga menggunakan rekaman vidio porno korban, yang dimana vidio tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar korban.
“Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan vidio porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku (persetubuhan). Merasa takut vidio tersebut akan disebarkan maka korban pasrah,” terang AKP Sunarton.
AKP Sunarton menuturkan, semua pelaku mengancam korban Bunga dengan modus yang sama, serta di waktu dan tempat yang berbeda melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Terjadinya persetubuhan terhadap Bunga awalnya terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024, dan berlanjut pada Rabu, 8 Mei, dengan pelaku berbeda. Kemudian kejadian kembali terjadi pada hari Jum,at, 17 Mei 2024 l, dan terakhir pada hari Senin, 20 Mei 2024. TKP semuanya beralamatkan di desa yang sama di Kecamatan Lakudo,” tuturnya.
Sunarton menambahkan, kedelapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. *
Laporan : Ahmad Subarjo