mandalapos.co.id, Indramayu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar pelantikan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan, Suhendri.
Suhendri merupakan calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan Indramayu II peringkat ke 2 perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.
Ia dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, menggantikan Roni Januri yang meninggal dunia pada 18 April 2021 lalu sebagai Angota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Indramayu.
Proses usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu ini terbilang cepat hanya membutuhkan waktu lima bulan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui dan mengesahkan SK nomor 171/Kep.556 – Pem.Orda/2021 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 atas nama Suhendri.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, membenarkan rencana pelaksanaan pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Indramayu sisa masa jabatan 2019 – 2024 atas nama Suhendri dari Fraksi PDI Perjuangan dalam waktu dekat.
Menurutnya, usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dilakukan, mengingat salah satu anggota Fraksi PDIP Roni Januri meninggal dunia.
Berdasarkan surat yang diusulkan Bupati Indramayu nomor : 170/1869/Otda tanggal 27 Agustus 2021 perihal usulan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Indramayu .
Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, telah direspon oleh Gubernur Jawa Barat pada 23 September 2021 dan sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Indramayu.
Menindak lanjuti surat Peresmian Gubernur Jawa Barat tersebut, pihaknya akan menyampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu yang akan digelar Kamis, 30 September 2021 mendatang.
“Pada Rapat Paripurna DPRD lusa, kami akan sampaikan agenda pelantikan PAW untuk dimasukkan dalam Rapat Banmus,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa,(28/9/2021).
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Indramayu PAW, akan dijadwalkan pada 13 Oktober 2021 melalui Sidang Paripurna Istimewa, karena proses usulan PAW tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengatakan, selama lima bulan lebih, komposisi anggota Fraksi PDIP mengalami kekosongan akibat Roni Januri telah meninggal dunia pada 18 April 2021 lalu. Dampak dari kekosongan anggota tersebut berpengaruh pada kinerja Fraksi terutama menyangkut hak konstituen diwilayah Dapil Indramayu 2.
Atas proses dan tahapan usulan yang sudah dilakukan, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Indramayu, Nina Agustina serta semua pihak yang sudah membantu jalannya proses usulan PAW Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu, Suhendri.
“Semoga kehadiran Anggota DPRD PAW Suhendri, dapat memperkuat posisi Fraksi PDIP dalam mengawal dan mengemban amanah rakyat,” tuturnya.
Terpisah, Anggota DPRD PAW Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu, Suhendri, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses usulan peresmian dirinya yang akan dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Ia berharap, seluruh tahapan dan proses pelantikan nanti dapat berjalan dengan baik dan kehadiran dirinya memperkuat posisi Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu diparlemen dapat diterima oleh semua pihak dan mampu menjalankan fungsi dan peranan wakil rakyat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Mohon doa dan dukungan semua pihak, agar kami dan keluarga diberikan kekuatan lahir bathin dan mampu menjalankan amanah rakyat ini dengan sebaik – baiknya,” pinta Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Juntinyuat.
***Resman.S