Mandalapos.co.id, Natuna — Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, Syawal Saleh, dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal itu menyusul terjadinya kebakaran lahan yang sangat luas di wilayah Semala Kecamatan Bunguran Batubi dan Kelarik Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, yang terjadi sejak tanggal 16 Januari 2023 hingga saat ini.
“Saya harap masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar, apalagi sampai membakar hutan. Karena peristiwa (kebakaran lahan) di Batubi sampai saat ini masih belum selesai, ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegas Syawal Saleh, Kamis (19/01/2023) di kantornya, Jalan Sudirman, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.
Kata dia, ada sanksi hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Syawal.
Ia meminta agar masyarakat Natuna tidak lagi mengikuti cara lama, yaitu melakukan aktivitas membuka ladang atau lahan perkebunan dengan cara dibakar. Karena kata dia, hal itu dapat merusak ekosistem lingkungan serta dapat menimbulkan polusi udara yang merugikan orang lain.
“Apalagi saat ini memasuki masim kemarau, cuaca sangat panas dan angin cukup kencang. Sehingga sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan kalau sampai terjadi, sangat sulit untuk di kendalikan,” tutup Syawal. ***
**Zubadri