Mandalapos.co.id, Natuna- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebab kata Amhar, bagi pembakar hutan dan lahan dapat dikenakan pidana sesuai Undang-undang.
“Kalau bisa jangan dulu lah kita membakar hutan dan lahan, bahaya,” ujar Amhar, Selasa (09/03/2021) kemarin.
Apalagi sambung Amhar, saat ini dibeberapa wilayah di Indonesia, khususnya Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sedang dilanda musim kemarau berkepanjangan. Sehingga di khawatirkan dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara meluas.
“Bahaya sekali kalau saat ini kita bakar-bakar, soalnya sedang musim panas, angin pun kencang, takut menjalar kemana-mana,” pesan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna, Syawal Saleh, melaporkan, bahwa hingga Maret tahun ini, sudah terjadi 51 peristiwa kebakaran hutan dan lahan di pulau Bunguran Besar, yang tersebar di beberapa Kecamatan, seperti Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Batubi, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Utara.
“Hampir setiap hari terpantau adanya titik panas (titik api). Kita khawatir terjadi kabut asap, yang dapat merugikan kita semua, karena dapat menimbulkan polusi udara dan kerugian materil,” terangnya, belum lama ini.
Untuk diketahui, hukum bagi pelaku pembakaran hutan, dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 48 ayat (1) menyebutkan, bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran, dapat diberikan sanksi berupa 10 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Adv)
*** fian