MANDALAPOS.co.id – Masyarakat Sumatera Selatan diultimatum tidak menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di provinsi itu terus meningkat.
Kasatpol PP Sumsel Aris Saputra mengungkapkan, pihaknya mengerahkan 100 personel yang akan menindak pelanggar. Personel itu nantinya bergabung dengan anggota Polda Sumsel dan jajaran yang bertugas mengamankan libur Nataru.
“Kerumunan masyarakat seperti pesta nikahan atau hajatan akan kami bubarkan. Kami berikan peringatan kepada seluruh masyarakat,” ungkap Aris, Kamis (24/12).
Selain hajatan, kegiatan lain yang melibatkan orang berkumpul juga ditindak tegas. Tempat wisata dan hiburan menjadi sasaran utama pengamanan.
“Di dalam atau luar ruangan tidak ada pesta atau perkumpulan. Kami akan gencarkan patroli,” ujarnya.
Menurut dia, tindak tegas tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor Nomor 072/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang baru saja diterbitkan.
“SE yang menjadi payung hukum sudah keluar dan sasarannya setiap elemen masyarakat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin penyelenggaraan keramaian apapun jenisnya. Hal ini merupakan perintah Kapolri melalui maklumat yang dikeluarkan belum lama ini.
“Kalau ada yang melanggar, kami proses sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber : m.merdeka.com