Mandalapos.co.id, Natuna — Bupati Natuna, melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Natuna, Khaidir, membuka rapat perkembangan penanganan kawasan transmigrasi natuna, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa (1/11/2022) pagi.
Khaidir mengatakan Pemkab Natuna menyambut baik penyelesaian masalah pada Lahan Usaha (LU) II SKP B Kecamatan Bunguran Batubi.
“kami menyambut baik kegiatan yang berlangsung sekarang ini, karena baru sekarang ini baru nampak kerja nyata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam penyelesaian Lahan Usaha di Kecamatan Bunguran Batubi,”kata Khaidir.
Diterangkan Khaidir, untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain seluas 1.712 Hektare pada LU II B SKP B Kecamatan Bunguran Batubi. Namun, pelepasan kawasan hutan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Melihat keadaan sekarang ini, para transmigran yang menempati dan menguasai lahan tersebut sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan awal penempatan transmigran, di mana hal tersebut terjadi akibat lahan yang sudah diperuntukan untuk masing-masing masyarakat transmigran, ditinggalkan oleh para pemilik lahan dan lahannya ditempati oleh orang lain,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut Khaidir, keadaan fisik di lapangan saat ini sudah tidak sesuai dengan peta kapling.
Dia pun meminta kepada Camat dan Kepala Desa di Wilayah Bunguran Batubi agar segera mempersiapkan segala adminitrasi yang dibutuhkan, agar kelak tidak ada kendala lagi.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Purwoto, berharap dalam pelepasan sertifikat nanti tidak ada masalah lagi.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak BPN sudah berkoordinasi dengan pemkab Natuna karena banyak permasalahan yang perlu dibahas. Salah satunya, data objektifnya dan penempatan lokasi kawasan.
“Masuk dalam kawasan hutan apa tidak? Ini dulu yang kita mau tau,” ujarnya.
Lanjut Purwoto, ada tiga desa yang masuk dalam kawasan Lahan Usaha (LU) II antara lain, Desa Gunung Putri, Sedarat Baru, dan Batubi Jaya.
Purwoto juga membeberkan permasalahan lainnya, yakni terkait lahan restan, yang merupakan tanah sisa pembagian lahan di wilayah transmigrasi.
“ Permasalahannya sebagian lahan restan yaitu jenis tanah yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan kriteria untuk lahan usaha, akan tetapi lahan tersebut dimanfaatkan dan dikuasi oleh masyarakat transmigran atau non transmigran, dan sebagian telah diterbitkan alas hak oleh pemerintah desa,” tuturnya.
*** Zubadri (ADVERTORIAL)