Atasi Kasus Nikah Siri, Stakeholder di Kecamatan Siantan Buat Komitmen Bersama

0
566

Mandalapos.co.id, Anambas — Pemerintah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, membuat komitmen bersama dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mengatasi kasus pernikahan siri (nikah tidak tercatat) di wilayah Kecamatan Siantan, pada 6 September 2023 lalu.

Komitmen bersama ini ditandatangi oleh seluruh unsur Forkopincam seperti Danramil 02 Tarempa, Kapolsek Siantan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Tak ketinggalan seluruh kepala desa di Kecamatan Siantan, MUI Kecamatan Siantan, dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Siantan.

Setelah disetujui bersama, pada Selasa (12/9) Camat Siantan menyurati seluruh Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Siantan, untuk menyampaikan komitmen bersama tersebut kepada kepala lingkungan, kepala dusun, ketua RW dan RT, serta masyarakat di wilayah masing-masing.

Adapun isi dari komitmen bersama tersebut seperti dikutip dari surat Camat Siantan, berbunyi bahwa Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Siantan menolak adanya pernikahan siri tidak tercatat.

Lebih lanjut ditegaskan dalam poin-poin komitmen bersama itu, Ketua RW/RT wajib secara rutin mengawasi setiap warganya guna waspada agar tidak terjadi pernikahan secara tidak tercatat alias nikah siri.

Kemudian pemilik rumah kos atau rumah sewa selama waktu 2 x 24 jam harus melaporkan orang yang akan tinggal di rumah kos atau rumah sewa tersebut kepada pihak RT/RW agar orang luar tidak bebas keluar masuk rumah kos atau rumah sewa.

Setiap warga atau pasangan suami istri yang baru pindah dari tempat lain, selama waktu 2×24 jam harus telah melaporkan kepada RT/RW setempat serta menunjukan bukti pernikahan tercatat (Akta Nikah) secara resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan diÅŸahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan tersebut melakukan pernikahan.

Ketua RT dan RW juga diminta segera melaporkan ke kepala desa atau lurah dan ditembuskan ke Camat Siantan, untuk ditindaklanjuti agar mengkoordinasi dengan instansi terkait Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di wilayahnya, jika ada warga atau pasangan suami istri yang baru pindah dari tempat lain, namun tidak bisa menunjukan bukti pernikahannya yang tercatat di KUA.

Karena alasan keamanan dan ketertiban masyarakat, ketua RT/RW juga berhak menolak warga yang baru pindah dari tempat lain, jika ternyata mereka belum atau tidak menikah secara resmi (nikah siri).

Selanjutnya juga disepakati bahwa, atas alasan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka kepala desa atau lurah wajib melaporkan tentang terjadinya pelanggaran aturan pernikahan kepada pihak terkait, untuk ditindaklanjuti atau dicarikan solusinya;

Karena jabatan dan wewenangnya, Pegawai Pencatat Nikah / penghuIu/ Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, berhak memanggil warga masyarakat atau pasangan suam istri dan pelaku nikah siri, untuk dimintakan keterangan.

Terakhir, karena jabatan dan wewenangnya, maka RT/ RW/ kepala desa/ lurah/ pegawai pencatat nikah/ penghulu/ Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, berhak melaporkan setiap warga di wilayah kerjanya kepada pihak terkait (Polsek) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku atau yang telah disepakati.***

***YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini