Mandalapos.co.id, Natuna – Sungguh bejat kelakukan AH(42) warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban masih bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK).
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakn aksi bejat AH diketahui berdasarkan laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2021 kemarin. Dikatakan Ike, tempat kejadian perkara berada di kediaman rumah Ibu Korban, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
Dijelaskan Ike, modus pelaku melakukan pemerkosaan dengan memaksa korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri , sebut saja Bunga (10), agar mau melakukan hubungan badan.
Saat itu, kediaman rumah korban diketahui sedang kosong karena ibu korban berada di luar daerah.
“Pelaku AH ini sudah bercerai dengan istrinya, nah di kediaman rumah istrinya di Kelurahan Bandarsyah lah pelaku AH melakukan aksi bejatnya itu,” terang Ike, dalam konferensi Pers di Mapolres Natuna, Kamis (4/11/21).
Lebih lanjut Ike menambahkan, menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya sejak Tahun 2016 silam, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah TK.
Namun kata Ike, korban merasa ketakutan untuk melaporkan ke sang ibu atas perbuatan ayahnya.
“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya,” papar Ike.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan barang bukti dari tkorban seperti 1 helai baju kaos lengan panjang, 1 helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana panjang warna merah muda.
Kemudian dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 helai celana pendek merek Adidas, dan 1 helai baju lengan pendek.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Nazara. ***Fi