Mandalapos.co.id, Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat pembahasan tenaga non-ASN dalam penganggaran tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas tentang pengaturan pegawai non-ASN yang saat ini tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami membahas pengaturan tenaga non-ASN agar mendapatkan regulasi yang tepat sejak Januari hingga mereka menerima SK,” ujar Sahtiar.
Lebih lanjut, Sahtiar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari provinsi yang telah ditandatangani oleh Gubernur. SK tersebut akan dipelajari sebelum dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan.
“Tadi kami menyepakati untuk mempelajari SK tersebut. Jika dinilai sesuai, maka kami akan mengadopsinya sebagai dasar dalam pengaturan tenaga non-ASN,” jelasnya.
Adapun terkait tunda salur gaji bulan Desember 2024 bagi 151 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK dan sudah tidak bekerja lagi. Saat ini, Pemkab masih menunggu hasil review dari Inspektorat.
“Kami menunggu hasil kajian Inspektorat. Setelah itu, anggaran akan digeser agar gaji bisa segera dikeluarkan,” sebutnya. *
*YAHYA