Bahas PPDB, Komisi A DPRD Tulungagung Gelar Hearing dengan Kacabdinas Pendidikan Jatim dan MKKS

0
73

Mandalapos.co.id, Tulungagung –  Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Tulungagung mendapatkan perhatian dari Komisi A DPRD Tulungagung.

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan, Komisi A DPRD Tulungagung memanggil Kepala Cabang Dinas (Kacabdinas) Pendidikan Jawa Timur dan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMAN dan SMKN, untuk hearing bersama dalam pembahasan pelaksanaan PPDB 2024, Senin (12/8/2024).

Di ruang aspirasi gedung DPRD Tulungagung, haaring dilaksanakan dengan dihadiri Kacabdinas Tulungagung, Sindhu Badra, Ketua MKKS SMAN, Agus Sugiarto, dan Ketua MKKS SMKN, Ibnu Subroto, dan Komisi A bersama anggota.

Selesai hearing, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, mengatakan, kalau PPDB di Tulungagung terkesan semrawut, khususnya di jajaran SMAN dan SMKN. Selain itu menurut Gunawan, selama ini DPRD sebagai wakil rakyat masyarakat Tulungagung merasa tidak pernah diajak musyawarah dalam pelaksanaan PPDB. DPRD sendiri merasa kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan pihak kepala sekolah menjelang PPDB akan dilaksanakan.

” Munculnya permasalahan saat PPDB dilaksanakan sebenarnya kami mendengar, cuma kami tidak pernah diajak diskusi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur dan semua jajaran Kepala Sekolah. Bahkan kami merasa kesulitan untuk menghubungi ketika kami mendapat aduan dari masyarakat,” ungkap Gunawan.

“Meskipun untuk SMA dan SMK adalah di bawah naungan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, tapi lembaga sekolah berada di wilayah Tulungagung. Jadi ketika ada masalah di sekolah-sekokah tersebut, yang merasakan adalah masyarakat Tulungagung,” sambungnya.

” Untuk itu kami akan koordinasikan masalah ini pada teman kita yang ada di DPRD Jawa Timur, untuk pembahasan permasalahan PPDB di Tulungagung,” tambah Gunawan.

Menurut Gunawan, dirinya sempat menanyakan berapa jumlah lulusan SMP di Tulungagung, namun Kacabdinas maupun kepala sekolah jelas tidak mengetahui berapa jumlah angka lulusan SMP di Tulungagung. Sebab, SMP adalah kewenangan dari Kepala Dinas SMP Tulungagung.

Seusai hearing dilaksanakan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Sindhu Widya Badra, tidak mau memberikan keterangan saat awak media ingin mewawancarai.

Dan juga Ketua MKKS SMKN Ibnu Subroto juga bergegas meninggalkan tempat hearing. **/edr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini