MANDALAPOS.co.id , DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pesta perayaan tahun baru 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
Larangan ini berdasar Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali.
Kemudian, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
Lalu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Terakhir, karena arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual, Senin (14/12/2020) kemarin.
“Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020) pagi.
Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang.
Selain itu, Bali juga melarang mabuk minuman keras.
Jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Edaran tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Terkait keputusan ini, Koster meminta Polisi dan TNI melakukan operasi penegakan disiplin.
Sebanyak 77 orang di Bali terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Kemudian 102 orang dinyatakan sembuh dan tak ada tambahan korban meninggal dunia.
Sehingga, secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif 15.661 orang, sembuh 14.277 orang (91,16%), dan meninggal dunia 467 orang (2,98%).
Adapun kasus aktif menjari 917 orang (5,86%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sumber : Kompas.com