Balonkada Langgar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi ? Mendagri : ”Bisa Saja”

0
457
Mendagri tito karnavian (istimewa)

MANDALAPOS.co.id, JAKARTA – Pemilukada Tahun 2020 tetap dilaksanakan, meskipun angka paparan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Unsur penyelenggara Pemilukada pun menyusun skema pelaksanaan pemilu ditengah kekangan Pandemi, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan seketat mungkin dalam pelaksanaannya.

Namun, untuk mempertegas himbauan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020. Aturan itu, kata Tito, dapat diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Bisa saja kita buat aturannya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana,” kata Tito seperti dilansir dari Kompas.id, Kamis (10/9/2020).

Jika terbukti, imbuh dia, ada kandidat yang melanggar protokol kesehatan berkali-kali, maka status pencalonan kandidat tersebut dapat didiskualifikasi.

“Ini, kan, lagi melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi apabila pelanggaran berulang-ulang bisa saja terjadi. Jika diperlukan, sangat mendesak, mengapa tidak,” kata dia.

Saat ini, ia mengatakan, Kemendagri telah meminta KPU agar para calon kepala daerah meneken pakta integritas untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan kembali berulang. Pakta itu berisi komitmen calon terhadap pilkada yang aman dan damai, sekaligus kepatuhan pada protokol kesehatan.

 “Kalau melanggar, ada sanksi hukum aturan. Lalu juga bisa sanksi sosial,” ujar Tito.

Sebelumnya, selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh bakal calon kepala daerah. Kemendagri diketahui telah melayangkan teguran kepada 69 kepala daerah petahana hingga Selasa (8/9/2020).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, kepala daerah yang ditegur terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota. Kemudian, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota. Ia menambahkan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19).

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.

“Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa,” tutur dia.

Laporan: RED

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini