Bandel Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-Siap Jadi Tukang Gali Kubur

0
516
warga terjaring Razia masker sedang menggali kubur untuk korban Covid-19 (istimewa)

MANDALAPOS.CO.ID, GRESIK- Jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cerme, Gresik, melakukan razia pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Hasilnya, belasan orang terjaring razia tidak memakai  masker, alih-alih disanksi dalam bentuk denda, seperti kebanyakan daerah di Indonesia. Belasan orang itu malah dihukum menggali kuburan untuk jenazah pasien Covid-19, di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Camat Cerme Suyono mengatakan, hal itu merupakan sanksi sosial bagi warga yang tak memakai masker saat di luar rumah.

Hukuman itu diberikan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, Pemkab Gresik sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur tentang tatanan normal baru dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, dengan para pelanggar dapat dikenakan sanksi kerja sosial atau denda,” ucap Suyono, 9 September 2020, dikutip Kompas.com .

Suyono menambahkan, para pelanggar tersebut hanya diberikan sanksi membantu menggali liang kubur. Sesuai aturan, proses pemakaman dilakukan petugas yang sudah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur.

“Sampai lubang kubur selesai saja, dan mereka diperbolehkan kembali (meninggalkan tempat). Untuk proses pemakaman sampai selesai, tetap dilakukan oleh petugas dengan APD lengkap,” kata Suyono.

Kapolsek Cerme AKP M Nur Amin menambahkan, pihaknya bersama Koramil Cerme terus mendukung upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk, membantu menertibkan warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah.

“Kemarin itu ada sekitar 12-an remaja dan orang, yang terjaring razia sedang tidak mengenakan masker di pinggir-pinggir jalan,” tutur Nur Amin.

“Ini lebih kepada upaya kami bersama unsur Muspika setempat dalam menertibkan masyarakat, agar lebih patuh dan sadar diri untuk menerapkan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Nur Amin mengatakan, sanksi itu sebagai upaya antisipasi karena warga Cerme sudah banyak yang terpapar Covid-19.

Laporan: RED

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini