MANDALAPOS.co.id, Jakarta – Â Lima orang peserta aksi 1812 kemarin menjalani proses pidana setelah diamankan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan petugas mereka diketahui membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Polri telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.
“Total penemuan tindak pidana meliputi lima tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/12).
Aksi 1812 itu sendiri dimotori oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI.
Lima orang yang jadi tersangka itu diamankan di sejumlah wilayah. Tiga orang yang diamankan karena membawa senjata tajam di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kota Tangerang. Sedangkan dua orang lainnya yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja ditangkap oleh Polres Depok.
Dalam pengamanan aksi kemarin, dua anggota polisi juga terluka saat melakukan upaya penegakan hukum.
“Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan,” tutur Argo.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar menyatakan tak mau bertanggung jawab terkait dua anggota polisi yang terluka akibat senjata tajam.
Sebab, kata Riza, sejak awal pihaknya berencana menggelar aksi damai di sekitar Patung Kuda.
Riza juga mengklaim pihaknya tak mengizinkan massa aksi 1812 untuk ricuh, apalagi sampai membawa senjata tajam.
“Kalau itu saya tidak bertanggung jawab. Saya tidak mengimbau membawa senjata tajam,” kata dia di Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Sumber : cnnindonesia.com