Bawaslu Gandeng KPU dan Kominfo Buteng untuk Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

0
650
Foto bersama usai mengelar sosialisasi pengawasan masa kampanye pada Pemilihan Umum 2024. (Foto : Ahmad Subarjo)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi pengawasan masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berlangsung di salah satu Hotel di Lakudo, Sabtu (9/12/2023).

Kegiatan bertema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu” dihadiri puluhan masyarakat yang terdiri dari kelompok perempuan di Kecamatan Lakudo, mahasiswa, dan sejumlah wartawan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Buteng menghadirkan dua narasumber yakni Komisioner KPU Buton Tengah, Darwin, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan, mengatakan, sosialisasi pengawasan masa kampanye ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan aturan larangan pada masa kampanye Pemilu 2024 yang kini telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Pengawasan masa kampanye ini sangat penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran kampanye Pemilu seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Untuk itu, melalui sosialisasi ini kami (Bawaslu) selain memberikan pemahaman, kami mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif untuk ikut berperan terlibat mengawasinya,” ucap La Ode Samlan, ditemui usai kegiatan, Sabtu (9/12/2023).

Lanjut dikatakannya, masyarakat saat ini memiliki peran sangat penting untuk ikut mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang dilarang melakukan politik praktis, khususnya berkaitan dengan pelanggaran netralitas oleh ASN, kepala desa beserta aparatnya, BPD, serta TNI-Polri.

“Personil Bawaslu yakni panwas kecamatan dan desa/kelurahan jumlah sangat terbatas dalam melakukan pengawasan di lapangan. Olehnya itu, keterlibatan masyarakat pada tahapan masa kampanye sangat dibutuhkan seperti hal mengawasi netralitas ASN yang terlibat politik praktis,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buteng ini juga meminta, agar masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran di masa kampanye sesuai ketentuan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dan laporan tersebut, dapat disampaikan langsung ke Panwascam atau PKD desa/kelurahan atau ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti.

“Indentitas masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu akan dijaga kerahasiaannya. Untuk itu, dalam menciptakan pemilu damai jujur dan adil bukan hanya karena Bawaslu, melainkan peran masyarakat terlibat secara bersama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Buton Tengah, Darwin, mengatakan, dengan adanya sosialisasi pengawasan masa kampanye pada Pemilu 2024 oleh Bawaslu, diharapkan masyarakat dapat bijak setelah mengetahui lebih jauh tentang penjelasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Kegiatan sosialisasi ini, kami KPU sebatas menjelaskan tahapan kampanye sesuai aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang apa saja yang dilarang dan diperbolehkan pada masa kampanye serta menyampaikan ketentuan alur berkampanye. Dan terkait penindakan pelanggaran ada di Bawaslu yang memiliki wewenang,” terang Darwin.

Sementara itu, Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali, menyampaikan, peran Kominfo melakukan pengawasan pemilu telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama Polri dan Bawaslu dengan melakukan MoU tentang “Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika” guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

“Mengawal pemilu serentak tahun 2024 merupakan tanggung jawab bersama. Kami Kominfo siap berperan membantu Bawaslu melakukan pengawasan melalui media sosial, dalam hal ini kampanye digital,” kata La Ode Darmawan.

“Kami (Kominfo) dari di pusat ke daerah telah bersama-sama berkolaborasi bersama Bawaslu dengan tujuan dapat mendeteksi berita-berita hoax atapun kampanye berbaur isu SARA di media sosial yang dapat diketahui untuk menghindar perpecahan,” ungkapnya.

“Kami mengajak masyarakat agar pandai-pandai bermedia sosial, jangan mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas atau kabar hoax yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain,” pungkasnya. *(ADV)

*Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini