Mandalapos.co.id, LANGSA – Unit Oprasional (Opsnal) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
kepada awak media, Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, mengatakan tersangka berinisal J (29) Warga Kecamatan Langsa Kota.
“Selama ini diduga ia berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu,” papar Kasat Narkoba, Jum’at (5/11/2021).
Lanjutnya, pelaku diringkus pihak kepolisian saat berada dipinggir jalan tepatnya di Deaa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
“Hasil penggeledahan berhasil ditemukan Narkotika jenis Sabu, yang disimpan didalam jaket miliknya,” Ungkap Kasat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp3 juta.
“Ia bermaksud barang haram tersebut akan dijualkan kembali,” jelasnya.
Lanjut Kasat, Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ia pernah divonis selama 6 tahun penjara.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa beserta dengan barang bukti 1 paket besar Sabu, 18 paket kecil Sabu dengan total berat Sabu keseluruhan adalah 6,06 Gram. ***Muhammad Hasbuh