Mandalapos.co.id, Anambas – Persoalan penyerobotan dan pemanfaatan lahan warga tanpa izin di Tanjung Cukang Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang diduga dilakukan oleh perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) ibarat benang kusut.
Persoalan yang berlarut bahkan sudah melibatkan aparat penegak hukum ini, tak kunjung usai.
Teranyar diinformasikan penerima Kuasa Khusus pemilik lahan, Andi Rio framantdha, dirinya baru saja bertemu dengan Buhari, yang menurutnya selama ini menjadi perantara komunikasi antara pemilik lahan dengan PT. Rancang Bangun Mandiri sebagai pengelola AMP di Tanjung Cukang Desa Temburun.
“Saya sekitar jam 11;30 jumpa dengan Buhari secara tidak kebetulan, kami sama-sama dari Tanjungpinang, kami jumpa di Kafe Ana Punggur (Batam)” ungkap Andi kepada mandalapos, Minggu (31/7).
Dalam pertemuan tersebut, tutur Andi, ia dan Buhari berbicara terkait sewa kontrak lahan di Tanjung Cukang untuk aktivitas AMP. Namun, menurut Buhari PT.RBM tidak tahu-menahu persoalan sewa lahan tersebut.
Sedikit mengulas ke belakang, PT. Putra Bentan Karya (PBK) pada tahun 2014 lalu diduga menggunakan tanah milik warga di Tanjung Cukang tanpa izin, untuk menimbun pesisir mangrove, jalan, dan pembuatan pelabuhan atau Jetti.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT PBK untuk mendukung aktivitas pembangunan dapur aspal atau Asphalt Mixing Plant di kawasan tersebut. Permasalahan itu semakin rumit, lantaran PT PBK telah mengalihkan status (Take Over) pengelolaan AMP milliknya ke PT Rancang Bangun Mandiri (RBM). Padahal, sengketa lahan dengan warga belum usai.
Namun pernyataan mencengangkan didapatkan Andi Rio dari Buhari, di mana menurutnya status take over AMP dari PT.PBK ke PT.RBM baru sekedar uang tanda jadi.
“Terkait dengan tak over nya AMP itu baru uang tanda jadi, belum lunas, belum selesai. Ini kontras sekali perbedaannya dari yang disampaikan perwakilan dari PT. PBK, Mulyadi, dia pernah menyatakan bahwa seluruh aset AMP di Temburun sudah di take over ke PT. RBM,” terang Andi.
Terpisah dikonfirmasi, Buhari sebagai orang yang disebut-sebut Andi melakukan pembahasan dengannya saat di Pelabuhan Punggur Batam, justru menepis dirinya berhubungan dengan PT. RBM.
“Saya tidak ada hubungan dengan PT. RBM,” ujarnya singkat yang dihubungi tim Mandalapos via WhatsApp.
Buhari juga menepis adanya pembicaraan terkait PT. RBM dengan Andi Rio.
“Saya hanya kebetulan jumpa dengan ybs (yang bersangkutan-red) saya tidak tahu masalah kuasa siapa. Dan tidak ada pembicaraan mengenai PT RBM,” tuturnya.
Pernyataan Buhari ini pun membuat geram Andi Rio. Dia menilai pengakuan Buhari itu aneh, lantaran tidak mengakui hasil pembicaraan saat pertemuan secara tidak disengaja itu.
“Kan aneh beliau tak mengakui ada kemitraannya , ada apa yang disembunyikan, apa hubungannya? kenapa Buhari sampaikan ke saya tadi AMP itu belum lunas. katanya kalau itu bermasalah kami tak mau bayar,” jelas Andi membeberkan percakapannya dengan Buhari.
“Jadi aneh kalau dia nyatakan dia tak ada hubungan dengan RBM,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut pun sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Anambas sejak 16 Maret 2022 lalu.
Demikian, Andi selaku kuasa khusus pemilik lahan yang saat ini berpolemik dengan PT. PBK ataupun RBM mengatakan pihaknya tidak menutup diri untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah.
“Kami tak mau sekedar musyawarah tak ada hasil, kami ingin ada hasil, kami ingin ada owner perusahaan itu duduk dengan kami. Owner PBK itu duduk dengan kami, kita satukan persepsi kan selesai, begitu juga dengan RBM, kami mau duduk dengan ownernya biar jelas,” ucapnya.
“Kalau sekarang kesannya perusahaan justru menghindar dan melarikan diri, terutama RBM,” ujar Andi.
Untuk diketahui, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Aturan hukum terkait penyerobotan tanah itu tak hanya dapat menjerat para pelaku, tetapi juga bisa menjerat pihak-pihak yang memberi bantuan dengan cara apapun juga.
Menilik 2 aturan hukum tersebut, artinya PT. RBM juga dapat dipidanakan jika secara sengaja melakukan aktivitas atau menggunakan lahan tanpa izin dari pemiliknya.
***Yahya