mandalapos.co.id, Anambas – Beras tanpa label izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terpantau beredar di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pantauan mandalapos, beras yang berada di Toko Citra Mandiri, yakni Beras SLYP Super P.D Citra Mandiri dan Beras IR 42 Cap Panda, tidak terlihat nomor izin BPOM di bagian kemasannya, sebagaimana beras merk lainnya.
Ditemui mandalapos, Pemilik Toko Citra Mandiri, Boncay, mengatakan meski nama produk beras dengan nama tokonya sama, meski demikian beras tersebut bukan produknya sendiri.
“Beli di Jakarta, itu bukan produk kita, kita jual aja, beli di Pasar Induk Cipinang,” ungkapnya.
Ditanya terkait dua beras di tokonya tak memiliki label izin BPOM, Boncay menyarankan awak media menanyakan langsung ke Cipinang. Bahkan menurutnya, beras lokal memang tak memiliki BPOM, selain masuk dari luar.
“Dia orang (Disperindag) sudah pernah cek. Kita hanya beli disitu jadi kebetulan namanya sama aja. Kita pernah rapat di kantor bupati kok soal beras ini, dia orang pernah cek ke Jakarta dan benar katanya,” tutur Boncay.
Ditemui terpisah, Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Anambas, Dahlia Harisa, mengakui jika beras P.D Citra Mandiri tak memiliki izin BPOM.
“Terkait dengan beras, beras bermerk lain ada ijinnya, kecuali citra mandiri. kami sudah minta distributor citra mandiri melengkapi perizinannya, tapi mereka belum melengkapi juga, ini sudah lama diminta,” ungkap Dahlia ditemui Selasa (01/03/22) siang.
Meski demikian kata Dahlia, meski ijin edarnya belum ada. Namun hasil uji lab, beras tersebut layak konsumsi.
Dahlia juga menuturkan, dengan adanya pantauan media, pihaknya akan kembali mengejar distributor.
“Kami berikan tenggat waktu, jika distributor kesulitan kami pelajari bagaimana bisa membantu, apa yang sulit untuk mendapatkan izin BPOM,” ujarnya.
Terkait pernyataan Pemilik Toko Citra Mandiri, soal beras lokal tak memiliki izin. Dahlia pun dengan tegas menepis anggapan tersebut.
“Tak bisa seperti itu, meski beras lokal harus ada uji lab, apakah beras itu termasuk premium atau apa, itu perlu, hasil lab harus ada kriteria penetapan beras. Tetap harus ada ijin BPOM,” jelasnya.
Terkait ijin edar tersebut, Dahlia mengaku pihaknya sdah menyurati BPOM untuk ke Anambas. Karena kami tak bisa melarang atau menarik barang yang bukan kapasitas kita. Namun kita lakukan pengawasan dan pembinaan barang yang jd temuan.11
“Semoga BPOM cepat turun ke Anambas, bisa turun ke 10 kecamatan. Mungkin sasaran pertama beras untuk dibuatkan ijin oleh BPOM. Kalau sanksi kami tak beri sanksi, cuma kami membantu distributor mengurus ijin,” tuturnya .
Untuk tindak lanjut temuan awak media mandalapos, Dahlia pun mengatakan akan membicarakan hal tersebut ke pimpinannya. ***Yahya