Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

0
886
para tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas,

Mandalapos.co.id, Anambas – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020, kepada  Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa, Senin (21/2).

Dalam rilis pers diterima mandalapos, dijelaskan sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor  ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022, atas nama Tersangka MA dan nomor ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.

Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) tanggal 4 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan Tersangka MA.

Selanjutnya, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan Tersangka MA.

“Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa,” jelas Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Hufington, dalam rilisnya.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Hufington

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa para tersangka disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Bahwa setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang,” pungkas Roy. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini