Mandalapos.co.id, Anambas — Berlayar tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat ( 13/09/2024 )
Menerangkan kronologis kejadian, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan pada hari Minggu, 8 September 2024 sekira pukul 18.15 wib, Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek dokumen persetujuan berlayar kapal tersebut, dan ternyata kapal itu tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Atas temuannya, petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Kapal KM. Karunia Ilahi dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas, AIPDA Handres Yunar, melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar,” ucap Kasat Reskrim.
Keesokan harinya, Senin, 9 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, penyidik pembantu mendapatkan pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa Tersangka SN (43). Selanjutnya penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (43).
“Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. *
*YAHYA