Bersama DPRD Bupati Umar Ahmad Sahkan 5 Ranperda, Termasuk Kabupaten Layak Anak

0
404

MANDALAPOS.co.id, TUBABA- Pemkab bersama DPRD Tulang bawang Barat (Tubaba) mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah, Senin 7 Desember 2020.

Pengesahan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Umar Ahmad dan ketua DPRD kabupaten Tulang bawang barat Ponco Nugroho, dalam rapat Paripurna di DPRD.

Kelima raperda itu yakni irigasi, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman 2019-2039, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dan kabupaten layak anak.

Bupati Tubaba, Umar Ahmad, mengatakan dengan disahkannya Raperda tersebut, maka Kabupaten Tubaba memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.

“Ini diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu,” kata Umar.

Sementara atas disahkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), akan memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan,
pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Peraturan tersebut menjadi pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya.

Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.

“Seluruh Raperda yang disahkan ini, pada hakekatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan,” ujarnya.

Diketahui, kelima Raperda tersebut merupakan hasil pengajuan dari pemda 3 raperda dan 2 perdagangan inisiatif DPRD.

Laporan: Andi Febri Gunawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini