Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Tak pernah terpikirkan di benak Melati dan Mawar (nama samaran) ayah kandung yang sejatinya melindungi dan menyayangi, justru tega mencabuli mereka.
Aksi biadab LB (39) warga Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terhadap dua anak kandungya yang masih berusia 9 tahun dan 12 tahun itu, diungkap Kanit Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/10).
Diterangkan Iptu Sunarton, kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perlakuan ayahnya. Sehingga kedua korban memberanikan diri menceritakan hal tersebut kepada kakak saudara perempuannya SR (19). SR pun kemudian mengadu kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah dan segera melaporkan pelaku.
Tak menunggu waktu lama, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/27/X/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara, sang ayah bejat langsung diringkus oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah pada Kamis, 12 Oktober 2023 di rumahnya.
Lanjut Iptu Sunarton mengungkapkan, saat membuat laporan ke Polsek Mawasangka Tengah, kedua korban didampingi pihak keluarga yakni suami dari bibi korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban Melati dan Mawar, mereka mengaku sudah beberapa kali ayah kandungnya (LB) melakukan pencabulan disertai kekerasan, pelaku LB menekan kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” ungkap Iptu Sunarton.
Menurut Iptu Sunarton, pelaku LB alias ayah kandung korban mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat ia mabuk.
“Pelaku ini mengaku melakukan pencabulan anak kandungnya karena merasa kesepian. Hal ini karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu,” ucap Iptu Sunarto.
Mantan Kanit Rekrim Polres Buton Utara itu menambahkan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya. ***
Laporan : Ahmad Subarjo