Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Satuan Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personil Polsek Mawasangka mengamankan seorang Kakek inisial LA (65) warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton mengatakan, penangkapan LA itu karena telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja Bulan (4) yang terjadi pada hari Senin 25 September 2023, sekitar jam 08.00 Wita, bertempat di rumah kerabat korban.
Menceritakan kronologis kejadian, Iptu Sunarton mengatakan peristiwa pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban di rumah kerabat, yang saat itu sepi tanpa orang rumah. Melihat korban sendirian, hasrat si pelaku pun muncul dan langsung menghampiri untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini memangku korban sembari menurunkan celana sampai lutut dan saat itu juga pelaku ikut menurunkan celana untuk melakukan perbuatan pencabulan,” ucap Iptu Sunarton melalui rilisnya, Selasa (26/9/2023).
“Pada saat melancarkan aksi, pelaku ini kedapatan oleh Bibi dari korban yang melihat langsung perbuatan cabulnya. Dan saat itu juga keluarga korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian,” sambung Iptu Sunarton.
Lebih jauh Iptu Sunarton membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, hasrat pelaku melakukan pencabulan ini karena dirinya sudah sekitar 9 tahun bercerai dengan istri. Pelaku juga mengakui perbuatan aksi cabul ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya dia pun pernah melakukan perbuatan sama terhadap anak perempuan di bawah umur lainnya, namun tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan, serta masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Polres Buton Tengah. Akibat tindakan kejahatannya, pelaku dikenai ancaman berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Sunarton.
Laporan : Ahmad Subarjo