Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Melati (nama samaran) gadis malang berusia 13 tahun warga Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri hingga hamil 5 (lima) bulan.
Perbuatan cabul KM (55) sang ayah tiri terbongkar setelah ibu kandung korban berinisial A membuat laporan kepolisian dengan nomor LP / Nomor : LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu, pada 7 November 2023 tentang kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku (ayah tiri red) telah di amankan oleh Tim Resmob Polres Butang pada hari pelaporan (7/11/2023) pada sekitar jam 22.00 wita. Dalam proses pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023,” ucap Kanit Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton, melalui rilisnya ke sejumlah awak media, Rabu (8/11/2023).
“Akibat kejadian itu, korban Melati saat ini tengah hamil 5 bulan,” sambung Iptu Sunarton.
Lanjut Iptu Sunarton mengungkapkan, kejadian pencabulan itu berawal dari nafsu birahi pelaku yang timbul ketika sedang mengajari korban mengemudikan motor. Saat itu pelaku melakukan pencabulan di pantai.
Belum puas melakukan aksi bejadnya, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa dengan berpura-pura mengajak korban ke hutan untuk mengambil makanan sapi ternak. Setibanya di hutan korban pun kembali dicabuli.
Tak sampai di situ, ungkap Iptu Sunarton, pencabulan itu juga berlanjut di malam hari saat mereka di rumah. Ketika itu ibu korban sedang tidur pulas, sehingga pelaku kembali melancarkan aksinya pada tengah malam dengan masuk ke kamar korban, dan melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali.
Berselang beberapa bulan kemudian, Ibu korban pun mencurigai kondisi tubuh Melati yang mengalami perubahan tidak wajar, di mana pada perut terlihat besar atau gemuk. Atas kondisi tersebut, Ibu korban pun memanggil orang tua (dukun) untuk memeriksa badan korban.
“Setelah diperiksa, dukun menyampaikan ke Ibu korban bahwa Melati tidak sakit melainkan hamil. Sontak ibu Melati kaget dan mengetahui pelaku yang menghamili anaknya merupakan suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri korban,” jelasnya.
Kini pelaku pencabulan tersebut sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. **
**Ahmad Subarjo