Mandalapos.co.id, Kota Bogor- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ia masih kerap melihat, merasakan dan mendapat laporan dari warga tentang oknum ASN yang saat menjalankan tugasnya, melayani masyarakat tidak ramah dan mempersulit warga.
Meski demikian, Bima juga mengakui masih banyak ASN yang menjalankan tugasnya dengan luar biasa, namun oknum-oknum ini tidak ada yang namanya memudahkan sebaliknya malah mempersulit.
Hal tersebut diungkapkan Bima Arya dalam Webinar penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Acara digelar virtual ini dihadiri oleh aparatur wilayah di 6 kecamatan dan 68 Kelurahan se-Kota Bogor.
“ASN bertugas untuk melayani warga bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, kalau mengutamakan kepentingan pribadi berbisnis atau usaha saja. Sekali lagi kita adalah pelayanan publik, mengabdi, melayani warga, warga negara dijamin haknya,” kata Bima Arya, dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor, Senin (30/8/21).
Masih kata Bima, tak jarang ia sering menegur jika ada aparatur yang tidak memperjuangkan hak warga apalagi di masa sulit seperti ini.
“Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini dibuat dengan anggaran, tenaga, pemikiran dan harus dirasakan warga. Saya minta ke teman-teman wilayah, bagian dari tugas kita untuk melakukan sosialisasi Perda itu, warga difasilitasi dalam hal bantuan hukum,” tambahnya.
Bima Arya melanjutkan, dalam konteks Pandemi Covid-19 ada tantangan yang jauh lebih besar, mulai dari banyaknya warga yang terdampak ekonomi dan banyaknya anak-anak yang menjadi yatim piatu dan mereka tidak mempunyai uang, harus semaksimal mungkin dipetakan.
“Anak-anak berhak sekolah, jangan ada anak-anak yang lolos tidak sekolah, hak warga menerima bansos, hak bantuan hukum secara cuma-cuma jika ada warga tertindas, masyarakat harus sadar Perda itu ada dan mereka dilindungi,” tutur Bima.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, sesuai amanat dari Undang-Undang yang dituangkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemkot Bogor hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang.
“Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” tutur Alma.
*** Herman