mandalapos.co.is, Anambas– Tim Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Anambas, kembali turun ke pasar. Kali ini, Pasar Baru Tarempa menjadi tujuan blusukan pada Senin, 7 Juni 2021.
Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Anambas, Dahlia Harisa mengatakan, peninjauan ke Pasar Baru Tarempa untuk melakukan penertiban kios-kios yang ada di pasar. Selain itu kata wanita yang akrab disapa Icha Hakim ini, kedatangannya untuk memberikan himbauan dan peringatan bagi pengelola maupun pedagang.
“Kios kita (Pemda) siapkan ada 3 rempat, kios di Pasar Inpres, pasar sayur, dan pasar baru Tarempa ini. Di pasar baru ada bangunan sejak 2013 saya terima laporan ada kios menempel (illegal), bukan kios yang disiapkan pemerintah. Kios yang menempel itu tidak diperbolehkan,” ujar Dahlia kepada mandalapos.
Meski demikian, pihaknya kata Dahlia menawarkan solusi kepada kios “liar” itu, untuk ditempatkan pada kios kosong yang masih tersedia di pasar baru Tarempa.
Menurut Dahlia, bagi penyewa kios milik pemerintah jika kiosnya dibiarkan kosong selama 3 hari maka kiosnya akan kembali ditarik.
“Kecuali tidak buka karena ada sesuatu hal seperti sakit atau sedang berangkat itu tidak masalah. Karena sebelumnya kita sudah beri himbauan dan peringatan, tidak ada pemberontakan jika kita menarik kios yang tidak dibuka. Itupun kita lihat apa penyebab ga bukanya, tapi kalau dia memang kosong tak ada barangnya dan tutup, itu kita tarik,” tegasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan dinasnya, kata Dahlia, lantaran Dinas Perdagangan menjadi penanggung jawab pengelolaan aset tersebut.
“Kami tau orang cari makan, tapi kami penanggung jawab pengelola aset ini, ketika kami temukan kesalahan kami hanya menegakan aturan yang benar sesuai perbup dan perda, seperti tidak boleh menambah atau merubah bentuk,” sebutnya.
Dahlia juga mengungkapkan, selama ini pihaknya telah menawarkan kios yang berada di lantai 2 pada pasar baru. Sayangnya, pedagang masih enggan mengisi dengan alasan kurang strategis.
“Kami sudah sampaikan ke pedagang untuk diketahui bersama bahwa pedagang dan pengelola pasar ini untuk ikuti aturan yang dibuat pemerintah, mulai terkait fisik hinga kebersihan dan retiribusi yang ditentukan. Karena ini bukan bangunan pribadi, aturan yang ditegakan pemerintah harus diikuti,” himbaunya.
***red-Yahya