Mandalapos.co.id Indramayu – Kapolres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus judi online.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka berinisial: STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44). ), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52).
Mereka diamankan di 11 tempat, di antaranya di Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder dan Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, kepada Wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dan laporan masyarakat.
Kemudian dilakukan penyidikan oleh anggota Reskrim Polres Indramayu dan Polsek jajaran. Setelah di lakukan investigasi, ternyata benar didapati orang yang sedang melakukan aktifitas permainan perjudian online.
“Kemudian orang dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk di lakukan Proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Indramayu didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Selasa (7/2/23).
Lanjut disampaikannya, adapun modus operandi para pelaku mentransfer sejumlah uang (Deposit) ke rekening admin situs judi online.
Mereka juga menawarkan pasangan kepada para masyarakat (pemasang) melalui pesan Whatsapp, yang kemudian pemasang memberikan uang pasangan secara tunai, kemudian nomor pasangan dari para pemasang di rekap lalu dipasangkan ke akun situs Judi Online.
Dari praktek ini, kata Kaapolres para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase dari 10% sampai 25% dari admin judi online.
Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
Lanjut Kapolres Indramayu menjelaskan, ke 15 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang menyelesaikan, pengepul maupun pemasang.
“Untuk pengepul berjumlah 3 tersangka, selebihnya dituntut juga pemasang,” terang Kapolres.
Adapun bukti barang yang diamankan, berupa uang, ATM, buku dan catatan catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada link sebagai kita deteksi untuk praktek perjudian online.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya.**
(Laporan: Resman S )
Sumber Humas Polres Indramayu.