Mandalapos.co.id, Batam — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar FGD Perencanaan Strategis untuk Infrastruktur dan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Selasa (19/11/2024) di Aston Batam Hotel and Residence.
Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Direktur Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Denny Tondano dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengatur tugas dan wewenang BP Batam salah satunya tentang air minum dan air limbah.
“Merujuk kepada PP 41 Tahun 2021, dalam mengelola, mengembangkan, serta membangun KPBPB Batam, tugas dan wewenang BP Batam salah satunya yaitu pengelolaan, pemeliharaan dan pengusahaan sistem penyediaan air minum dan sistem air limbah serta limbah bahan berbahaya dan beracun,” terang Denny.
“Seluruh proses mulai dari penyediaan hingga distribusi air baku dikelola melalui Badan Usaha SPAM dan pengelolaan air limbah dalam hal ini dikelola melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, termasuk wewenang penentuan tarifnya juga telah dilimpahkan ke BP Batam dari Menteri Keuangan RI,” sambungnya.
Denny menuturkan, dengan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada BP Batam oleh Pemerintah Pusat ini tentu pihaknya senantiasa memastikan keberlangsungan pengelolaan air baku dan air limbah dapat memenuhi kebutuhan kawasan ini.
“Dengan berbagai tantangan yang kita hadapi, komitmen kami tentu akan selalu memastikan kontinuitas ketersediaan air baku juga pengelolaan air limbah dapat mencukupi kebutuhan kawasan ini untuk mendukung keberlangsungan konsumsi masyarakat, industri, pemerintahan, dan lainnya,” kata Denny.
“Guna mendukung langkah-langkah pemenuhan tersebut, sebagai daerah yang terus berkembang pesat, Batam harus mengelola infrastruktur dan sumber daya air secara terintegrasi dengan perencanaan strategis yang komprehensif dan terkoordinasi bersama berbagai pihak,” lanjutnya.
Oleh karena itu, melalui FGD yang dihadiri oleh para stakeholder ini diharapkan dapat mewadahi diskusi serta perumusan langkah konkret untuk membawa Batam lebih maju dan sejahtera.
“Bersama para ahli dari Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keahlian serta pengalaman dalam bidang ini, harapan kami FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung pengembangan Batam secara menyeluruh, khususnya dalam aspek pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air terpadu,” pungkas Denny.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan oleh para narasumber dan diskusi bersama peserta yang hadir.
Adapun salah satu paparan yang merupakan buah dari penelitian Kabag. Peraturan dan Perikatan BP Batam, Kusuma Dewi Puspitasari bersama Suraji, S.P., M.Si. dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyimpulkan terdapat empat rekomendasi kebijakan pendukung pengelolaan sumber daya air terintegrasi di KPBPB Batam.
“Untuk memajukan pengelolaan sumber daya air terintegrasi di Batam, terdapat empat rekomendasi yang dapat dipenuhi untuk mendukung keberlangsungan pemenuhan kebutuhan ini, yaitu menemukan sumber air baru terbarukan, optimalisasi penggunaan air saat ini, membangun dan mengembangkan infrastruktur pengelolaan air yang baru, dan sinkronisasi aksi dalam mengelola air ini,” jelas Dewi.
“Melalui FGD ini, ke-empat poin ini kita bahas bersama para narasumber ahli dan para stakeholder sehingga dapat melahirkan berbagai rekomendasi untuk memajukan KPBPB Batam,” pungkas Dewi.
*Sumber: Humas BP Batam
*Editor: Dani Ramdani