BPJS Kesehatan Anambas Desak RSUD Tarempa Penuhi Kebutuhan Obat Pasien

1
1035
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria Elvira

Mandalapos.co.id, Anambas — Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria Elvira, memberikan tanggapannya soal seorang peserta BPJS Kesehatan Kepulauan Anambas, yang mengeluh harus membeli obat secara mandiri, lantaran tak tersedia di RSUD Tarempa.

“Terkait dengan pasien tersebut, beliau pernah ke BPJS di bulan Juni 2022 lalu untuk menyampaikan keluhan terkait obat yang harus dibeli sendiri karena kekosongan obat di RSUD Tarempa. Pada prinsipnya dari sisi BPJS Kesehatan, sudah menindaklanjuti ke RSUD di bulan Juni itu juga dengan bersurat dan menegaskan bahwa peserta seharusnya tidak dibebankan biaya untuk membeli obat sendiri,” tutur Dewi saat ditemui mandalapos, Rabu, 1 Maret 2023.

Lanjut Dewi menjelaskan, klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, menggunakan sistem paket pelayanan dan obat, atau disebut sistem INA CBGs.

Sistem INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit, mulai dari pelayanan nonmedis hingga tindakan medis.

Sehingga kata Dewi, selama RSUD mengklaimkan peserta tersebut ke BPJS, maka pihaknya akan membayarkan paket tersebut setelah diverifikasi.

“Fasilitas Kesehatan wajib menjamin peserta mendapatkan obat, alat Kesehatan maupun bahan medis habis pakai yang dibutuhkan peserta selama sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya.

Dewi pun mengatakan, pihaknya telah memberikan feedback berupa surat ke RSUD terkait kekosongan obat, maupun koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pengadaan obat. Sehingga, ia berharap RSUD maupun dinas kesehatan untuk memaksimalkan pengadaan obatnya, agar tidak terjadi kekosongan.

Dewi pun menegaskan, masalah yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan di Anambas ini, akan menjadi catatan dan tindaklanjut serius ke RSUD Tarempa.

“Terkait dengan keluhan peserta beli obat sendiri yang terjadi terus-menerus, untuk klaim dari RSUD Tarempa akan kami evaluasi lagi untuk pembayarannya. Maka tentu kami harapkan, beban pembelian obat tidak dilimpahkan kepada peserta, apalagi obat tersebut masuk dalam daftar Formularium Nasional, ” tegasnya.

“Obat dasar terutama bersifat fast moving kami harapkan semaksimalnya jangan sampai kosong, silahkan RSUD melakukan sinkronisasi data untuk pengadaan. Sebelum obat habis, koordinasikan kepada Dinas Kesehatan untuk pengadaan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya,” sambungnya.

Dewi pun mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan atau JKN, agar ketika ada keluhan untuk disampaikan langsung ke pihaknya, agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami akan up kembali apa yang menjadi keluhan masyarakat, mohon sampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti, memang kami perlu ada sinergi dari Fasilitas Kesehatan dan Dinas Kesehatan secara bersama-sama untuk menuntaskan keluhan masyarakat, terkait pelayanan Kesehatan khususnya di Anambas ini. Kami harap sinergisitas antara BPJS Kesehatan dengan mitra yaitu Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit, dapat berjalan maksimal untuk pelayanan peserta JKN, agar tak terjadi lagi keluhan yang sama,” ucapnya.

Kepada mandalapos, Dewi juga ingin menerangkan terkait kegunaan membayar iuran BPJS, sehingga menjawab pertanyaan peserta yang bertanya, apa kegunaan membayar iuran padahal tidak sakit?

“Kami jelaskan, tentunya selain sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewajiban mendaftarkan diri menjadi peserta JKN, iuran yang dibayarkan peserta digunakan oleh saudara kita lainnya untuk berobat. Artinya ada sistem gotong royong dimana peserta yang sehat menolong peserta yang sakit melalui iuran tersebut,” bebernya.***

*YAHYA

1 KOMENTAR

  1. Maf anak saya belum berapa lama keluar dari rumah sakit kami harus beli obat diluar sebaya 2 kali yang pertamh harag obat ya Rp 110.000 yang kedua 100.000 kami juga menguan kan kartu bpjs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini