mandalapos.co.id, Batam – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengamankan sejumlah barang-barang yang masuk dalam kategori berbahaya dan tidak layak edar.
Adapun barang pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1.055 pcs atau 89,6 persen, dengan jumlah nominal mencapai Rp41 jutaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Bagus Heri Purnomo, S.Si, Apt saat Konferensi Pers, Senin (10/5/2021) di kantornya.
Dikatakan Bagus, hal tersebut menjadi salah satu tugas penting yang dilakukan oleh BPOM di bidang kesehatan, ketahanan nasional, dan daya saing bangsa.
Oleh karenanya, ketersediaan Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat serta bermanfaat menjadi perhatian serius. Dan Sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945.
“Sebanyak 53 saranan yang kita lakukan pengawasan. Dari jumlah tersebut, 50 sarana atau 94,5 persen diketahui memenuhi ketentuan,” ucap Bagus.
Disampaikannya, sementara 3 sarana atau 5,5 persen diketahui tidak memenuhi persyaratan. Dari 3 sarana ini, pihaknya menemukan produk makanan maupun kosmetik yang masuk dalam kategori rusak sebanyak 10 pcs atau 0,85 persen.
Kemudian, produk yang masuk dalam kategori kadaluarsa sebanyak 112 pcs atau 9,5 persen.
“Yang banyak kita temukan adalan pangan tidak memiliki izin edar dengan jumlah sebanyak 1.055 pcs atau 89,6 persen, dengan jumlah nominal mencapai Rp41 jutaan. Ini data hingga minggu ke 3 di bulan April 2021,” tuturnya.
Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh BPOM adalah memberikan peringatan tegas hingga sanksi administrasi sehingga para pelaku tidak mengulangi hal yang sama lagi.
“Sementara produk yang diamankan, langsung dimusnahkan dan disaksikan oleh petugas terkait dan pemiliknya. Jika yang bersangkutan kembali melakukan, kita akan berikan sanksi yang lebih berat lagi,” imbuhnya.
***Red