Mandalapos.co.id, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar meminta Kepala Desa (Kuwu) untuk memahami regulasi peraturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Termasuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa, dengan harapan mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan peran kepada desa.
Hal itu dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina ketika membuka Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Kuwu) didampingi Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Ruhiyat, Perwakilan Kejari Indramayu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Indramayu dan tamu yang hadir lainnya, di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Jum’at (9/11/21).
Menurutnya, peran seorang Kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan desa diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal, serta profesional dan memiliki kredibilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting bagaimana meningkatkan kerja untuk kesejahteraan masyarakatnya. Menurunkan angka kemiskinan serta dapat mewujudkan desa yang mandiri dengan demikian pemahaman akan regulasi yang ada semata-mata amatlah penting agar regulasi resiko kesalahan administrasi dapat dihindari,” katanya.
Bupati Nina Agustina menegaskan, dalam upaya mewujudkan dan membentuk kualitas SDM serta profesionalisme aparatur pemerintah desa yakni Kuwu, maka perlu dilakukan pembinaan dan pelatihan yang mengarah pada pengetahuan, kepribadian, keterampilan dan bertanggung jawab.
“Saya berharap kegiatan pelatihan ini dapat membawa manfaat bagi peningkatan pengetahuan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sehingga nantinya akan terwujud percepatan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang Bermartabat,” tegasnya.
Bupati Nina Agustina berpesan, para kuwu untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat dalam upaya bagaimana meningkatkan kondisi keadaan kecamatan dan desa di masing-masing wilayah, lebih utamanya mampu dalam upaya mengangkat kearifan lokal.
“Dengan begitu, dalam pemanfaatan kearifan lokal seperti membuka tempat wisata dan juga memberdayakan masyarakatnya untuk terampil seperti membuat kerupuk, kerupuk ikan dan olahan lainnya sampai menuju menjadi daerah kuliner dan daerah wisata,” pesannya.
Termasuk, para Kuwu di Indramayu dapat menginstruksikan perangkatnya dalam pendataan masyarakat yang mengikuti vaksinasi. Hal ini menjadi penting, karena Indramayu tengah menghadapi target vaksinasi pada Bulan Desember 2021 bisa mencapai 70 persen.
“Banyak data-data di desa yang kurang maksimal. Tolong Bapak dan Ibu kuwu saat ini turunkan perangkat desanya atau RT/RW bantuin untuk mengecek KK masyarakat yang sudah atau belum divaksin. Sehingga saat vaksinasi enak kalau data kita pegang dulu. Mungkin tahu-tahu sudah 70 persen, tapi kalau pendataannya kurang akhirnya bolak-balik ngitung,” ucapnya.
Sementara Kepala DPMD Indramayu Sugeng Heryanto menjelaskan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (Kuwu) bertujuan untuk mewujudkan pengetahuan dan pemahaman para kuwu yang ada di Kabupaten Indramayu dalam rangka penyegaran pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan sebuah harapan para kuwu di Kabupaten Indramayu mempunyai pemahaman maupun bisa bersama-sama dengan Bupati Indramayu untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat,” katanya.
Sugeng merinci, Peserta keseluruhan sebanyak 309 orang, terbagi menjadi 3 angkatan, setiap angkatan dibagi 103 orang.
Dalam kesempatan itu disampaikan materi untuk pemahaman peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (Kuwu) .
Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, DPRD Indramayu, Kejari Indramayu, Inspektorat Indramayu, DPMD Indramayu, BAPPEDA Indramayu dan BPN Indramayu. ***( Resman S ).