Mandalapos.co.id, Depok- Kota Depok saat ini menyandang status Zona Oranye Covid-19. Tidak hanya itu, penyekatan jalan telah ditiadakan di Kota Depok yang sebelumnya diterapkan untuk mengatur mobilitas warga.
Meski demikian, Kota Depok lantas tak latah ikutan membuka pusat perbelanjaan atau Mal layaknya DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok belum memperbolehkan mal dibuka seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Hal itu dikarenakan kebijakan dari Pemerintah Pusat hanya di sejumlah kota besar.
“Pertimbangannya karena dalam Inmendagri itu sudah tegas bahwa uji coba dibuka mall itu hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang,” ujar Dadang, Sabtu (14/8/2021) sore.
Saat disinggung terkait larangan Mal tidak boleh dibuka karena cakupan vaksinasi warga masih 25 persen dari jumlah target, Dadang menepis anggapan tersebut. Dirinya menegaskan pembukaan mall hanya diperuntukan untuk ibu kota Provinsi.
“Tapi memang harus diantisipasi ketika mal Jakarta dibuka, antisipasi di weekend, kami mohon perhatian juga jangan sampai banyak warga Jabodetabek menyerbu Mal Jakarta,” ucapnya.
Dadang kembali menegaskan, untuk mal-mal wilayah Bogor, Depok dan Bekasi belum diperbolehkan dibuka karena kebijakannya hanya untuk Ibukota Provinsi di Pulau Jawa. Meskipun di wilayah tersebut Mal sudah dibuka, namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk dapat masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
“Jadi hanya Jakarta saja uji coba, persyaratannya dengan vaksin bagi warga yang ingin ke Mall,” ungkap Dadang
Dadang menuturkan, untuk mengurangi mobilitas warga untuk melakukan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap, Pemerintah Kota Depok masih menunggu instruksi dari Menteri perhubungan. Rencananya pengurangan mobilitas kendaraan akan diikuti wilayah penyangga Jakarta.
“Nanti akan berkembang ke wilayah aglomerasi, kami mau melangkah tapi kita juga melihat rujukan dari Pemerintah Pusat,” pungkas Dadang.
Selain menutup mal, Pemerintah Kota Depok menurut Dadang juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian dengan perjalanan dinas keluar Daerah. Larangan itupun merujuk dari peraturan Inmendagri yang telah melarang ASN melakukan perjalanan dinas.
“Jadi bimtek, meeting segala macam dilaporkan secara daring, itu kita masih ketatkan,” terang Dadang.
***Rudi