Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Selasa, 11 Januari 2022.
4 Ranperda disampaikan oleh Bupati KKA, Abdul Haris, yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041, Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022 – 2026.
Dalam pidatonya, Abdul Haris mengatakan tujuan penataan ruang wilayah kabupaten kepulauan anambas adalah guna mewujudkan ruang wilayah kepulauan perbatasan negara kesatuan republik indonesia yang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas serta industri ramah lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Selain itu ungkap Abdul Haris, berdasarkan Ketentuan Pasal 69 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Terkait Penetapan Perda Rtrw Kabupaten/Kota. Jangka waktu penetapan Perda RTRW adalah 2 bulan dari persetujuan substansi ATR/BPN.
“Persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021–2041 dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2021, sehingga Ranpeda RTRW Ini menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan,” jelasnya.
Kemudian terkait Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menurut Abdul Haris selama ini Pemkab Kepulauan Anambas telah mengeluarkan Perbup nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomor 42 tahun 2019.
Namun demikian, dengan dasar hukum dari kebijakan tersebut hanya didasarkan pada peraturan bupati. Oleh karena itu melalui pembentukan perda ini, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan capaian cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas terus meningkat.
Sementara terkait Ranperda Pariwisata, menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah.
“RIPPARKAB ini menjadi acuan dalam pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di kabupaten kepulauan anambas. lebih lanjut RIPPARKAB Kepulauan Anambas ini dapat sekaligus menjadi sarana untuk melindungi dan memajukan potensi lokal, sehingga dapat menjadi ciri khas dan daya tarik wisata yang berbeda di Anambas,” terang Abdul Haris.
Mengakhiri pidatonya, Bupati KKA itupun berharap 4 RANPERDA tersebut dapat segera diproses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***Yahya