Bupati Bogor: Laporkan Jika Tarif PCR di Atas Standar Kemenkes

0
667
Bupati Bogor sebut Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bakal membuka layanan pengaduan untuk temuan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di atas tarif standar (Foto: Ist)

Mandalapos.co.id, Bogor- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali serta Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.

Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bakal membuka layanan pengaduan untuk temuan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di atas tarif standar, yakni Rp450.000 sampai Rp550.000.

“Satgas juga buka layanan pengaduan tarif tes PCR, tinggal diadukan ke nomor layanan kedaruratan Satgas di wilayah masing-masing,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Kamis (19/8) sore.

Selain itu, ia mengaku akan rajin memeriksa ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memastikan harga tes PCR sesuai dengan yang sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Ade Yasin mengatakan, dengan mengoptimalkan nomor layanan kedaruratan, masyarakat terpapar COVID-19 bisa lebih mudah terpantau.

“Harus ada orang yang bisa dihubungi di tingkat desa atau kelurahan untuk melayani permasalahan COVID-19,” kata Ade Yasin.

Sebagai informasi aturan tarif PCR terbaru diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR. Dari yang awalnya harga tertinggi sebesar Rp900 ribu, Kepala Negara meminta diturunkan hingga di kisaran harga Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

*** Herman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini