Bupati dan DPRD Indramayu Diminta Buatkan Perda Status Guru Honorer

0
931

mandalapos.co.id, Indramayu – Nasib ribuan guru Sekolah Dasar dan SMP berstatus honorer di Kabupaten Indramayu masih terkatung-katung.

Harapan menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun pupus. Pasalnya, kuota penerimaan PPPK Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu hanya sebanyak 162 orang, tak sebanding dengan jumlah guru yang mencapai ribuan.

Para ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ ini pun pun berharap Bupati Indramayu Nina
Agustina memberikan solusi atas nasib mereka.

Ditemui mandalapos Rabu 3 November 2021, salah satu guru honorer di Indramayu yang enggan menyebut namanya, meminta Pemerintah Daerah bersama DPRD Indramayu membuatkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum status guru honorer.

Hal itu katanya, agar para guru honorer di Indramayu juga mendapatkan upah yang layak dari APBD.

Sementara itu ditemui terpisah, Anggota DPRD Indramayu Haryono, menyambut baik masukan dari guru honorer yang meminta dibuatkan Perda.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, hal tersebut akan dibahas dengan Anggota DPRD Indramayu lainnya, dan diharapkan dapat diagendakan pada Tahun 2022 mendatang.

Sebagai pensiunan PNS di Dinas Pendidikan Indramayu, Haryono juga memahami betul nasib para guru honorer di Indramayu.

Dirinya juga mengaku telah mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Indramayu, untuk bertanya terkait formasi PPPK.

“Usulan dari mereka ribuan, tetapi formasi yang dibuka untuk jabatan fungsional guru hanya sebanyak 193 formasi,” pungkasnya. *** Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini