MANDALAPOS.co.id, Karimun – Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ada beberapa kondisi orang yang tidak boleh divaksin Covid-19 Sinovac, daintaranya karena kondisi kesehatan maupun batasan umur.
Karena batsan pada kelompok tertentu itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun batal menjalani suntik vaksin Covid-19, termasuk Bupati Aunur Rafiq dan Wabup Anwar Hasyim.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria disuntik vaksin karena kondisi kesehatan.
Kondisi yang membuat Rafiq tidak bisa divaksin yakni hipertensi. Kriteria ini termasuk kategori tidak boleh disuntik vaksin. “Hipertensi, untuk tahap ini saya tidak bisa, berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Rafiq, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, pejabat lain yang tidak masuk dalam kategori penerima vaksin ialah Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim. Tidak bisanya dikarenakan umur. Kemudian termasuk juga adalah Asisten I Sekdakab Karimun M Tang, Asisten II Hurnaini.
“Namun kepada para pejabat yang lain yang kondisinya tidak termasuk ke dalam kelompok tidak bisa divaksin, untuk dapat melakukan vaksin. Mungkin Asisten III bisa,” ujar Rafiq.
Adapun berdasarkan petunjuk teknis dari Kemenkes RI belasan kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19, yaitu:
- Terkonfirmasi Covid-19
- Ibu hamil dan menyusui
- Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
- Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
- Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
- Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
- Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
- Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
- Mengidap penyakit diabetes melitus15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
- Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
***red