Mandalapos.co.id, Natuna — Bupati Natuna Wan Siswandi, mengimbau agar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Natuna, yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan, tidak langsung mengajukan pindah tugas.
Hal itu diutarakan Wan Siswandi saat menyerahan SK kepada 315 CPNS dan P3K formasi tahun 2021, di Gedung Sri Srindit Ranai, Selasa (19/4).
Adapun CPNS yang menerima SK sebanyak 181 orang. Sedangkan P3K Guru dan Non Guru sebanyak 134 orang. Saat menyerahkan SK, Bupati didampingi Wabup Natuna.
Dalam arahannya, Wan Siswandi mengatakan bahwa menjadi seorang ASN dan P3K merupakan pilihan dari diri masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Sehingga, dia meminta agar para aparatur yang telah menerima SK tidak mengeluh dan tidak keberatan untuk ditempatkan di mana saja.
Wan Siswandi juga mengimbau kepada P3K yang telah menerima SK, untuk tidak mengajukan surat pindah sebelum masa kontrak selama 5 tahun selesai.
“Sesuai dengan kontrak yang sudah dibunyikan, 5 tahun bagi yang PPPK. Jika melakukan pergeseran atau pindah maka otomatis akan berhenti, jadi jalani saja, untuk pindah memindah nanti akan ada masanya,” tegasnya.
Lebih lanjut dia berharap, agar para aparatur yang telah menerima SK melakukan pekerjaan secara profesional dan objektif, serta patuh dan taat dalam melaksanakan tugas.
“Untuk yang sudah lulus dan menerima SK bekerja lah dengan baik, di kecamatan manapun yang sudah ditetapkan, karena ini sudah dibayarkan oleh negara,” harapnya. ***Zubadri