Mandalapos.co.id, Natuna- Bupati Natuna, Wan Siswandi mengeluarkan surat penghentian kegiatan bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, nomor 910/223/ADPEMB/VIII/2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dijelaskan dalam surat itu, mempertimbangkan hasil pembahasan kertas kerja perhitungan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dan Mineral dan Batu bara (Minerba) tahun 2020, dan kebijakan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021.
Pemerintah pusat tidak menerbitkan perubahan prognosa realisasi sebagaimana yang diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 tentang pengelola dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus, sehingga Bupati Natuna menyampaikan hal sebagai berikut ;
1. Menghentikan semua pelaksanaan setiap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun anggaran 2021.
2. Penghentian pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud pada poin (1) tidak termasuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi daerah, serta kegiatan penanganan COVID-19 yang terdiri dari penanganan kesehatan.
Penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengamanan jaringan sosial, kegiatan yang bersumber dari (Dana Alokasi Khusus (DAK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan DID serta kegiatan rutinitas kantor yang mengikat seperti, telepon, listrik dan air serta belanja mengikat lainnya.
***Suparman