Mandalapos.co.id, Natuna — Gonjang ganjing masuknya investor pertambangan ke Kabupaten Natuna semakin terang benderang. Rencananya, pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, akan dieksploitasi pada tahun ini.
Adanya rencana penambangan pasir silika di Teluk Buton, dibenarkan Bupati Natuna Wan Siswandi, usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bunguran Timur, di RM Sisi Basisir, Ranai.
Kendati tidak menyebutkan nama perusahaan yang akan masuk, ia mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya sudah keluar. Hanya saja sampai sekarang belum ada pemberitahuan kepada Pemda Natuna.
“Ada rencana penambangan pasir di Teluk Buton. Kewenangannya tidak di kabupaten, tapi di provinsi dan kementerian. Kita cuma membuka peluangnya sesuai dengan tata ruang daerah,” tutur Wan Siswandi, Kamis 3 Februari 2022.
Nantinya sebelum perusahaan beroperasi di Natuna, beberapa hal harus disepakati, salah satunya mengenai kegiatan pasca tambang, Amdal, dan kompensasi terhadap masyarakat.
Rencananya apabila pertambangan sudah berjalan, maka ekspor pasir kuarsa akan dilaksanakan pada pertengahan 2022. Dari sini pemerintah daerah akan mendapat retribusi, sebab penambangannya ada di daratan.
“Kalau tambang ini sudah jalan, PAD yang kita peroleh cukup besar, karena langsung masuk ke daerah. Berbeda dengan dana bagi hasil migas. Masuk ke provinsi dulu, baru dibagi ke setiap daerah di Kepri,” ujarnya.
Dikatakan Siswandi, Peraturan daerah (Perda) tentang retribusi sudah dibuat DPRD sejak beberapa tahun lalu. Daerah akan mendapat bagian 10 persen dari hasil kegiatan penambangan.
“Perdanya sudah dibuat DPRD. Nanti kalau sudah jalan kita tinggal ikuti sesuai aturan. Karena aturan dan mekanismenya dari pusat semua, kita hanya punya wilayah saja,” pungkasnya. ***Alfi