Bupati Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Kepulauan Anambas Terhadap Ranperda APBD-P 2022

0
347

Mandalapos.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, Kamis (22/9).

Secara umum pandangan fraksi DPRD Kepulauan Anambas menyoroti beberapa hal, seperti mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah, melunasi kewajiban utang jangka pendek tahun 2021, memperjelas perhitungan Dana Bagi Hasil, persoalan bidang kesehatan dan penempatan PTT, serta penanganan inflasi dampak kenaikan harga BBM.

Abdul Haris pun menjawab satu persatu pandangan fraksi DPRD. Dia mengatakan, pemerintah daerah akan terus berupaya agar pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan dengan tujuan tertib administrasi, akuntabel, tepat sasaran, efisien dan efektif demi tercapainya tujuan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lanjut Haris mengatakan, dalam hal upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah terus melakukan inovasi baik dari sisi regulasi maupun dari sisi pelaksanaan agar pendapatan asli daerah dapat terus meningkat. Hal ini menurutnya, dapat dilihat pada penetapan asumsi pendapatan asli daerah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan sebagaimana yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan Plus secara konsisten terus pemerintah lakukan, sebagai contoh pada tahun ini pemerintah daerah telah bekerjasama dengan tenaga ahli dari pusat pendidikan dan pelatihan pajak kementerian keuangan republik indonesia untuk penyusunan kajian pengembangan potensi pendapatan asli daerah,” terangnya.

Sedangkan dalam hal penyelesaian kewajiban utang jangka pendek tahun 2021, sebut Haris, tentu saja pemerintah daerah akan berupaya secara maksimal untuk dapat menyelesaikannya.

“Pemerintah daerah juga tidak menginginkan kewajiban utang jangka pendek ini menjadi beban yang berkepanjangan,” ujarnya.

Haris juga menjelaskan, terkait penerimaan daerah dari sektor kurang bayar dana bagi hasil sebagaimana yang tertuang pada PMK 127 Tahun 2022, pemerintah daerah akan berkoordinasi secara intens dengan pemerintah pusat, baik dengan Kementerian Dalam Negeri maupun dengan Kementerian Keuangan, agar kurang bayar sebagaimana yang telah ditetapkan dapat direlisasikan penyalurannya.

Sementara itu terhadap adanya perhitungan dana Silpa sebesar Rp48 miliar lebih,dijelaskan Haris hal itu terjadi dikarenakan adanya transfer dari pemerintah pusat pada tanggal 31 desember 2021. Akibatnya, pemerintah daerah juga tidak memiliki waktu cukup untuk membayar kegiatan-kegiatan di tahun anggaran 2021.

Sedangkan terkait persoalan ketersediaan obat, pengoperasian puskesmas keliling secara profesional, dan penempatan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan. Haris berjanji permasalahan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah agar dapat terselesaikan sesegera mungkin.

“Pemerintah daerah secara konsisten menyediakan alokasi di bidang kesehatan di atas ketentuan minimal 10 persen dari total APBD, tentu saja di dalamnya juga sudah termasuk alokasi untuk peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah,” tuturnya.

Terakhir, terkait pengendalian inflasi akibat kenaikan harga BBM, Haris mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan 2 persen anggaran dari Dana Transfer Umum triwulan ke-IV, sebesar Rp2,6 miliar.

Hal itu, kata Haris, diperuntukan belanja wajib perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai, yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, operasi pasar, dan kegiatan-kegiatan lainnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini