Cabjari Natuna di Tarempa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK

0
663

Mandalapos.co.id, ANAMBAS – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bersumber dari APBD Anambas Tahun Anggaran 2020.

“Bahwa kami menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MI selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK. Adapun penetapan tersangka yang kami lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/22).

Menurut Roy, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000. Para tersangka pun telah dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.

“Adapun dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP. Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Lanjut Roy, para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,- kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, dibeberkan Roy, yaitu dengan membuat LPJ palsu. Selanjutnya, Tim Penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan Tahap I ke Penuntut Umum

“Kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” imbuhnya.

Roy Huffington Harahap yang sekaligus menjadi Ketua Tim Penyidik ini menghimbau, agar seluruh masyarakat menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini