Mandalapos.co.id, Anambas — Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa, BPD, RT dan RW Desa Mengkait, Selasa (1/11) di Hotel Tropica Inn, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Dwi Jaya Putera, Camat Siantan Selatan Awaluddin Makrifatullah, Kepala Desa Mengkait Amos Apui,
Dalam sambutannya, Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, berharap agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT di Desa Mengkait untuk menjaga kekompakan, mengemban tugas dan kewajiban dengan baik, serta dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan Rumah Restorative Justice.
Roy juga meminta, para perangkat desa untuk tidak sungkan untuk melapor ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus, yang menyampaikan tentang peran aparat penegak hukum (kejaksaan) dalam pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan desa.
Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yakni kewenangan Kejaksaan RI dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa, penyebab penyalahgunaan Dana Desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI.
Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.
Diharapkannya, ke depan agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum. ***Yahya