mandalapos.co.id, Indramayu– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, menggelar kegiatan deklarasi damai calon kepala desa (Kades) atau Kuwu, dalam rangka Pemilihan Kades Serentak tahun 2021 di Gedung MUI Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kegiatan itu digelar Rabu 26 Mei 2021 dan diikuti para calon kuwu dari dapil tiga, meliputi Kecamatan Jatibarang, Bangodua, Sliyeg dan Kertasemaya, Tukdana, Widasari , dan Sukagumiwang.
Calon Kuwu Desa Kebulen, Tarkani, ditunjuk sebagai perwakilan untuk membacakan ikrar damai, yang kemudian diikuti oleh Para calon kuwu dari masing-masing Kecamatan Daerah pemilihan 3 Jatibarang.
Adapun isi ikrar tersebut berbunyi:
– Kami siap Mewujudkan Pemilihan Kuwu yang berasaskan langsung Umum bebas rahasia jujur dan adil.
– Kami siap mentaati semua ketentuan peraturan, perundang-undangan.
– Kami siap saling menghormati, menghargai hak kewajiban masing-masing.
– Kami siap menerima hasil pemilihan Kuwu baik menang maupun kalah.
– Kami siap menerapkan protokol kesehatan Covid 19 untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Setelah membacakan ikrar damai, para calon kuwu juga menandatangani Ikrar Perjanjian damai. Tak hanya para peserta pilwu, Bupati Indramayu, Kasdim 0616 Indramayu, Waka Polres Indramayu juga turut menandatangani ikrar tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, berharap para calon kuwu menjujung tinggi sportifitas dalam pilwu, serta mengikuti semua aturan sesuai perundang undangan.
“Memaknai pelaksanaan ikrar damai para calon kuwu sebagaimana yang telah kita saksikan bersama, tentunya tidak hanya sekedar momentum formalitas yang diekspresikan dalam tata kelola kata semata,” ujar Nina.
Lanjutnya, ” Tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai upaya kongkrit guna mewujudkan sebuah komitmen dalam rangka menciptakan bangunan tatanan sosial dalam koridor situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Hal ini mengandung arti, bahwa setiap individu yang terlibat dalam sebuah ikrar, terdapat tanggung jawab moral dan hukum untuk merealisasikan semua diktum ikrar yang diucapkannya secara konsekuen dan nyata, baik ke dalam perilaku dirinya sendiri maupun untuk lingkungan sosialnya”.
Masih kata Nina dalam arahannya, pemilihan kuwu merupakan media demokrasi proses pergantian kepemimpinan di desa yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri dikatakannya memiliki piranti regulasi yang cukup representatif tentang pemilihan kuwu yang diformulasikan dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2017, tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu dan peraturan bupati nomor 64 a tahun 2020, tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021.
“Saya juga mengimbau kepada para calon kuwu untuk senantiasa menaati protokol kesehatan,” pesan Nina.
Turut hadir dalam kegiatan itu FKPD, Kepala DPMD Indramayu, Kapolsek Sukagumiwang, Kapolsek Jatibarang, Kapolsek Widasari, Kapolsek Sliyeg, dan Kapolsek Tukdana.
Laporan: Resman